• Uncategorized

17 Negara Menolak Akses Internet sebagai Hak Dasar, termasuk Indonesia

Written by on 10 July 2016

Akses internet sudah ditetapkan sebagai salah satu hak manusia yang harus disediakan. Namun pada tanggal 5 Juli 2016 silam, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Human Rights Commission (UNHCR) meloloskan sebuah perluasan resolusi tak mengikat yang membuat akses internet menjadi Hak Dasar Manusia. Ada 70 negara yang menyetujui, dan ‘hanya’ 17 negara yang menolak, termasuk Indonesia. 

Sebuah pasal ditambahkan dalam resolusi soal akses internet tersebut, yaitu ‘mengutuk segala upaya yang disengaja oleh siapapun untuk menghalangi ataupun mengganggu pencarian informasi via online‘. Dengan kata lain, siapapun (orang maupun badan/pemerintah) wajib menyediakan akses internet seluas-luasnya kepada siapapun manusia.

Bagi 17 negara penolak, perluasan resolusi tersebut justru membuat celah terbuka untuk siapapun melanggar hak dasar manusia melalui dunia maya. Mereka (termasuk Indonesia) mengungkapkan bahwa keterbukaan akses internet buat semua adalah sebuah kebutuhan, namun mereka (pemerintah) dirasa masih perlu mengontrol akses tersebut.

Sementara di sisi para pendukung, dengan resolusi yang sudah diperluas tersebut, dipercaya oleh para pendukung dapat mendorong akses penduduk dunia terhadap sumber pendidikan dan informasi secara digital. Semua orang dapat belajar apapun hanya dengan mengakses internet. Menurut Article 19, sebuah organisasi yang mendorong keterbukaan akses internet dan kemerdekaan berekspresi asal Inggris, adanya resolusi yang sudah diperluas tersebut, maka secara langsung PBB telah mendorong semua negara untuk benar-benar memperhatikan masalah keamanan internet, benar-benar memperhatikan dan menindak tegas semua pelanggaran hak manusia dan penyerangan terhadap manusia di dunia maya, serta mendorong penuh konsep privasi online.

Sebelumnya, salah satu negara pendukung, Amerika Serikat, melalui Presiden Barack Obama pernah mengungkapkan di tahun 2015, bahwa saat ini jaringan internet super cepat bukan lagi sebuah kemewahan, tapi sebuah keharusan/kewajiban.

Selain Indonesia, negara-negara pendukung akses internet sebagai hak (bukan hak dasar) manusia adalah India, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Cina, Kuba, Republik Kongo, Ekuador, Kenya, Qatar, Federasi Rusia, Saudi Arabia, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Venezuela, dan Vietnam.

Terakhir, seperti namanya ‘resolusi yang tidak mengikat’, maka resolusi ini hanya mengikat pada 70 negara yang mendukung, tidak pada 17 negara yang menolak. Namun, PBB tetap memberikan dorongan yang diperlukan kepada siapapun yang mendukung akses internet sebagai Hak Dasar Manusia.

Nah, bagaimana menurut Anda, sepakat atau tidak? dari berbagai sumber


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL