• Uncategorized

YLKI Desak Larangan Iklan Rokok di Televisi Selama Ramadhan

Written by on 16 May 2017

Di akhir Mei 2017, terdapat dua momen penting, pertama puasa Ramadhan, yang diperkirakan akan dimulai pada 27 Mei, dan kedua, adalah HTTS atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang rutin diperingati pada setiap 31 Mei. Relevansi terhadap dua momen ini, Yayasan Lembaga YLKI mendesak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengeluarkan larangan iklan rokok di televisi selama bulan Ramadhan. Kenapa dengan iklan rokok?
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total di semua lini media. “Sebagai contoh, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973. Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau/rokok terbesar di dunia, seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang; pun iklan/promosi rokok telah dilarang,” kata Tulus.

Pelarangan tersebut, tambah Tulus, semakin ketat setelah masing-masing negara meratifikasi/mengaksesi FCTC. “Di Israel pun iklan rokok dilarang. Hanya di Indonesia, iklan/promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi,” kata Tulus menyayangkan.

Lebih lanjut Tulus menekankan kenapa iklan rokot patut dilarang karena banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah pada tidur.

“Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu. Bahkan produsen rokok segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis!” sesal Tulus.

Pengelabuan pada Publik

Di samping itu, Tulus juga menilai industri rokok juga melakukan iklan/promosi terselubung pada jam-jam prime time (misalnya menjelang buka puasa), dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Ini jelas bentuk pengelabuan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya.

Belum lagi, tutur Tulus, industri juga mengiklankan iklan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi. “Tindakan yang tidak etis. Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci. YLKI meminta para ustadz–yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadhan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung,” tegas Tulus.

Selain mematuhi regulasi, sambung Tulus, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produk rokoknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi pada rokok yang dipasarkan itu. (Rik)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL