Perlukah Perppu Baru untuk Ormas di Indonesia?

Written by on 16 August 2017

Perppu no. 2 tahun 2017 yang baru dikeluarkan ini berhubungan dengan peraturan Ormas dan langsung menimbulkan pro kontra di masyarakat, karena hal ini langsung bersinggungan dengan salah satu Ormas yang menyebabkan pembubaran pada Ormas tersebut, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2017. Lalu, bagaimana seharusnya eksistensi suatu Ormas di tengah masyarakat?

Hal yang terpenting dari pendirian organisasi masyarakat seperti ini adalah mengerti tujuan didirikannya organisasi tersebut. Azas organisasi juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,” ujar pakar hukum dan kenotariatan Sahat HMT Sinaga, SH., M.Kn. pada Program Melek Hukum (Prolekum) di RPK FM. (25/7/2017)

Pro kontra dari penetapan Perppu ini memang tidak dapat dihindari lagi sehingga harus ada penegakan hukum dari pihak yang berwajib agar tujuan negara tetap dapat diwujudkan. Perppu yang baru disahkan ini sebenarnya tidak hanya terkait dengan pembubaran Ormas, tetapi untuk kelangsungan hidup organisasi masyarakat di Indonesia.

Menurut Sahat Sinaga, “Dengan adanya perppu ini, Ormas dapat melakukan pembelaan di persidangan apabila terjadi sesuatu sehingga tidak perlu bersikap anarkis di tempat umum dan langsung saja mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia seharusnya mendukung Perppu ini karena akan membuat Ormas di Indonesia lebih terorganisir dan memicu banyak pihak untuk memperhatikan keberadaan Ormas yang tidak bisa diabaikan di tengah masyarakat. Jumlah Ormas sebisa mungkin menjadi sedikit, tetapi berkualitas, dibandingkan dengan banyak Ormas tetapi tanpa tujuan. (Alvina Eunice Christian)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL