Pelayanan Kesehatan di Era Digital, BPKN: Perbaiki Payung Hukum Perlindungan Konsumen

Written by on 15 November 2017

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik dan optimis terhadap langkah Pemerintah memanfaatkan Information Communication Technology (ICT) dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.  Untuk itu, menurut Ketua BPKN Ardiansyah, pemerintah perlu meremajakan atau memperbaiki sejumlah Undang-Undang (UU) terkait perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan saat acara Grand Launching Mobile Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN di Ballroom BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (15/11).

Ardiansyah menambahkan bahwa dalam menghadapi inovasi di era digital, payung hukum perlu disempurnakan untuk mengatur segala bentuk aktivitas konsumen. Sejumlah payung hukum yang dimaksud antara lain:

  1. UU Pelayanan Publik, dengan dinamika perubahan yang begitu cepat, pelayanan publik tidak akan bisa lagi dilakukan secara manual, sehingga menjadi salah satu faktor yang sangat dituntut dibenahi sesuai perkembangan teknologi agar masyarakat menjadi lebih terlayani.
  2. UU Kesehatan, karena jaminan perlindungan data privasi pasien perlu dinormatifkan dalam bentuk produk hukum. Dalam jangka pendek mematangkan pemanfaatan perkembangan teknologi komunikasi informasi, seperti mencari ruang perawatan yang bisa dilakukan terintegrasi untuk seluruh Rumah Sakit di wilayah/regional tertentu dan kecepatan pelayanan Ambulance bagi masyarakat.
  3. UU Perlindungan Konsumen, karena paradok perlindungan konsumen era now dalam pelayanan kesehatan digital menuntut konsumen lebih berhati hati memberikan data pribadi yang tidak relevan dengan pelayanan kesehatan. Karena itu, UU Perlindungan Konsumen bertindak sebagai payung hukum yang mengatur bagaimana hak konsumen pengguna jasa layanan kesehatan mendapatkan kepastian hukum. Mampukah Pelayanan publik melalui jasa layanan digital memberikan akses keberlangsungan keamanan data privasi kesehatan dan akses pemulihan data pribadi konsumen.

Tanpa perubahan tersebut, dinamika transaksi ekonomi yang seharusnya terjadi dengan kehadiran digital ekonomi akan terdistorsi, sebagai akibat timbulnya mistrust dalam transasksi masyarakat,” ujar Ardiansyah.

BPKN mencermati bahwa perkembangan Digital Health Care ke masa depan akan berkembang eksponensial dan membangun manfaat luas bagi kesehatan masyarakat, antara lain:

  • Semakin efisiennya biaya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bahkan digital economy memungkinkan identifikasi DNA dengan cepat dan murah (dulu perlu US$ 2,7 milyar dengan waktu 13 tahun). Sekarang hanya US$ 1000 dengan waktu yang jauh sangat cepat. Artinya, informasi DNA sangat membantu mengefisienkan pemulihan kesehatan individu bersangkutan.
  • Meningkatkan efisiensi pembiayaan fasilitas kesehatan (RS), memberdayakan dokter, bidan, rumah sakit, dan komunitas kesehatan berinteraksi antar mereka, dan satu dengan lain. Diagnosa dan Pemecahan kasus medis diantara dokter dan ilmuwan kesehatan.
  • Meningkatnya kualitas pengelolaan penyakit, perangkat komputer, gadget dan mesin pencari (search engine) semakin canggih dan meningkatkan akses masyarakat kepada (sampai batas tertentu) medical opinion, tanpa intervensi manusia. Saat ini beberapa gadget bahkan sudah berkembang sebagai ‘doctor a second opinion.
  • Mengurangi tingkat kekeliruan, menghemat waktu dan mengurangi limbah kesehatan, dengan adanya konektivitas data medis diantara komunitas kesehatan dan pasien. Mengurangi kunjungan pasien dan juga kunjungan dokter yang tidak semestinya.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan obat-obatan. Biaya dan Logistik obat-obatan menjadi lebih efektif dan hemat waktu. Selanjutnya, Ekonomi Digital membangun manfaat bagi dunia farmasi. Digitalisasi data kesehatan masyarakat dan hadirnya data genetik individu memungkinkan perusahaan farmasi berinovasi memproduksi obat-obat yang lebih efektif secara lebih efisien. Simulasi percobaan inovasi obat lebih cepat dengan keakuratan yang meningkat. Muaranya obat-obatan dihasilkan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat konsumen.

Tak bisa dipungkiri bahwa teknologi informasi tersebut semakin memainkan peran signifikan dalam berbagai aspek kehidupan secara luas. Hal ini ditandai dengan semakin mudahnya akses informasi dari satu titik ke titik lainnya. Tentu ada Konsekuensi Digital Ekonomi Bagi Kehidupan Masyarakat,” jelas Ardiansyah.

Lebih lanjut soal perlindungan konsumen, BPKN menegaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan dua hal yang perlu mendapat perhatian saat pelayanan kesehatan sudah memasuki era digital, antara lain:

  1. Keamanan pelayanan kesehatan melalui artificial intelligent. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan tidak dapat dihindari, manusia harus memperoleh perlindungan dari kehadiran Artificial Intelligent. Perkembangan artifisial intelliegent tiada bisa dibendung dan akan mempengaruhi perkembangan dunia medis. Monitoring, dignosa dan tindakan medis akan “diintervensi” oleh dinamika artificial intelligent ini.
  2. Lalu Lintas Data Medic/Kesehatan. Polarisasi antara Private Rights dan Public Rights semakin sempit, dan berkembangnya Virtual Rights. Hal mana berkonsekuensi terhadap status Privacy Right dari individu dan komunitas. Lalu lintas data dan informasi medis pasien. Apabila lalu lintas data dan informasi pasien tidak terkendali, dapat berakibat fatal secara medis maupun sosial bagi si pasien.

Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL