BPKN: Di Tahun 2017, Perlindungan Konsumen Masih Tertinggal

Written by on 28 December 2017

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan catatan dan evaluasi akhir tahun sepanjang 2017 ini, dimana dalam penilaian mereka, masih banyak hal terkait perlindungan dan hak dari konsumen yang minim perhatian.

BPKN menilai, jika perlindungan ditingkatkan, maka akan berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. “Peran pro aktif pemerintah sangat menentukan terwujudnya integritas perlindungan konsumen dalam perekonomian indonesia,” kata ketua BPKN, Ardiansyah dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun BPKN dan melalui press release, Rabu (27/12/2017).

BPKN sendiri telah melakukan evaluasi selama rentang Agustus hingga Desember 2017, dimana terdapat enam hal krusial yang wajib dibenahi yaitu; insiden terkait pelayanan kesehatan, insiden terkait perumahan rakyat, pengaturan transaksi e-payment, pengaturan label pangan, penguatan Akses Pemulihan Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat (BPSK dan LPKSM), dan Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUUPK)/Amandemen.

Ardiansyah menambahkan bahwa rasa percaya masyarakat yang konstruktif dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi bertransaksi “percaya diri” ini membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif, sehingga berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas. “Negara belum sepenuhnya hadir melindungan kepentingan konsumen. Kehadiran negara memberikan iklim “Percaya Diri Bertransaksi” bagi pasar,” jelasnya.

Untuk RUU Perlindungan Konsumen sendiri, BPKN mengarahkannya dalam 4 (empat) manfaat berikut: Pertama, Visi yang kuat. RUU PK harus bervisi Perlindungan Konsumen yang kuat serta berorientasi manfaat bagi konsumen.

Kedua, Bernafas Politik Hukum Perlindungan Konsumen. Sebagai produk politik, RUU PK harus memiliki keberpihakan yang kuat dan jangkauan luas bagi perlindungan konsumen.

Ketiga, Efektif Implementatif. RUU PK harus mampu mendorong lahirnya kebijakan/pengaturan implementatif, berdaya guna dan manfaat. Dan, Keempat, RUU PK dilandasi prinsip iterative, dimana kerangka, pasal dan ayat mengandung kesempurnaan yang lebih baik dibandingkan UU yang ada saat ini.

Terakhir, BPKN berharap, catatan dan evaluasi ini dapat direspon secara positif dan dapat diwujudkan. Mereka menyampaikan bahwa evaluasi dan catatan ini juga sebagai bentuk dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap segala upaya perlindungan konsumen di Indonesia.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL