Pro Kontra Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara

Written by on 8 March 2018

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan menyatakan bahwa merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, dan menggunakan ponsel dapat menurunkan konsentrasi berkendara.

Bagi pengendara yang nekat mengoperasikan ponsel saat berkendara, akan dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau hukuman denda sebesar Rp 750.000. Hal ini tentu menjadi pertentangan bagi sejumlah besar masyarakat Ibukota Jakarta. Banyak pengendara yang terbantu dengan ponsel saat berkendara, misalnya untuk melihat / mendengarkan paduan GPS atau mendengarkan informasi lalu lintas dari TMC (Traffic Management Center) di radio.

Menurut ahli, otak manusia memang tidak dirancang untuk dapat multitasking. Multitasking membuat otak menjadi tidak fokus, pekerjaan dapat menjadi terbengkalai dan lama terselesaikan. Terdapat pekerjaan yang dapat dilakukan sambil mendengarkan musik untuk membantu otak menjadi lebih rileks, namun ada juga pekerjaan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh.

Selain untuk fungsi informasi, masyarakat Jakarta merasa bahwa mendengarkan musik/radio saat berkendara, khususnya di mobil, merupakan suatu hal yang sudah wajar dan sejak dulu dilakukan. Setiap mobil memang sudah difasilitasi dengan radio dan pemutar musik, sehingga apalah gunanya jika dilarang untuk didengar.

Musik/Radio merupakan salah satu hiburan dan distraksi selama di jalan, terlebih lagi di Ibukota Jakarta, saat kondisi lalu lintas sedang padat dan macet. Oleh karena itu, jika mendengarkan musik hendaknya dengan volume suara yang tidak terlalu keras sehingga tidak mengganggu orang lain maupun diri sendiri dan selamat sampai tujuan.

(Nadya Joan)

 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL