SEATCA: Negara Wajib Berinvestasi dalam Upaya Pengendalian Tembakau!

Written by on 13 September 2018

Industri rokok merusak kesehatan publik dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) wajib berinvestasi dan memperkuat implementasi dari Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC WHO). Hal tersebut dibutuhkan untuk mengurangi dampak kerusakan pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tembakau. Secara langsung maupun tidak langsung, investasi tersebut pun dapat menyelamatkan jiwa dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

Acara Asia Pacific Conference on Tobacco or Health (APACT) ke-12 adalah kesempatan untuk mengingatkan pemerintah terkait kewajiban mereka untuk melindungi rakyat dan planet bumi dengan cara mengimplementasikan FCTC,” ujar Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), pada perhelatan APACT12th di Nusa Dua, Bali (13/09).

Diantara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menempati urutan pertama dengan prevalensi perokok dewasa pria, yaitu sebanyak 66%, dan yang terendah adalah Singapura dengan 21.1%. Tahun ini, kawasan Asia Tenggara diprediksikan akan mengonsumsi 548 milliar batang rokok, dengan konsumsi rokok terbesar di Indonesia, diikuti Filipina, Thailand, dan Vietnam. Hal tersebut, menurut SEATCA dalam keterangan persnya, disebabkan perusahaan-perusahaan rokok internasional yang mengubah sasaran penjualan produk mereka dari negara maju ke negara-negara berkembang, terutama kawasan miskin dimana kebijakan pengendalian tembakau rendah.

Dampak negatif tembakau mengena pada seluruh (17 items) tujuan SDG’s, karena itu pengendalian tembakau adalah poin esensial. Implementasikan FCTC merupakan kunci utama dari tujuan bidang kesehatan (SDG 3), yaitu dengan meredam epidemi tembakau. SDG’s tidak akan tercapai tanpa komitmen kuat untuk mengendalikan tembakau,” tambah Dorotheo.

Laporan pertama SEATCA tentang Indeks Intervensi Industri Tembakau di ASEAN mengindikasikan banyak negara yang mulai menguatkan perlindungan kebijakan publik dari pengaruh industri tembakau seperti direkomendasikan FCTC WHO Article 5.3.

Untuk itu, industri tembakau pun mencari cara untuk tetap bertahan terhadap larangan beriklan, berpromosi dan sponsorship. Salah satunya dengan cara menggunakan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR). SEATCA mencatat bahwa industri tembakau menggunakan istilah ‘berkelanjutan’ dalam program-program CSR mereka untuk mengaburkan program SDG’s.

SEATCA mendorong pemerintah/negara untuk menolak segala bentuk upaya industri tembakau untuk merusak SDG’s,” ujar Dorotheo.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL