Yuk Kita Pastikan Keamanan Produk Pangan Kita!
Written by rpkfm on 19 August 2016
Berbicara mengenai pangan dalam kemasan, saat ini tidak sulit menemukan produk dengan packaging menarik, berlabel dengan nuasan kekinian, dan memiliki tagline yang kreatif demi menarik minat konsumen. Tetapi perlu dicermati bahwa cukup banyak produk makanan dalam kemasan yang saat ini beredar di pasaran, belum memenuhi syarat keamanan pangan , mutu, gizi, dan juga informasi yang tercantum dalam labelnya.
Setidaknya demikian fakta yang disinggung Natalya Kurniawati dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam program #SmartConsumer (Jumat, 19/08/16).
“Memprihatinkan memang, masih banyak produk pangan dalam kemasan yang belum sesuai dengan ketentuan edar, bahkan produk palsu yang beredar di pasaran,” kata Natalya dari YLKI.
Lebih lanjut, Lya mengatakan bahwa saat pemerintah masih belum maksimal ‘melindungi’ keamanan masyarakat (baca: konsumen) terkait produk pangan dalam kemasan, maka adalah bijak bila konsumen menjadi berdaya. Bagaimana konsumen menjadi berdaya? Menurut Lya, hal yang penting pertama adalah konsumen mesti tahu indikator apa saja yang mesti dimiliki sebuah produk yang aman.
Perlu diperhatikan bagi konsumen dalam membeli produk pangan dalam kemasan agar lebih cermat dalam membaca label. Hal ini menjadi penting karena informasi pada label merupakan hak kita sebagai konsumen sebagai salah satu dasar ketika ingin membeli produk pangan dalam kemasan. Lya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang wajib diperhatikan konsumen sebelum membeli produk pangan dalam kemasan, yaitu:
- Kondisi kemasan/packaging rusak atau tidak;
- Cek ijin edar, adakah produk terkait terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
- Periksa tanggal produksi dan kadaluarsa;
- Ada tidaknya logo halal tertera dalam produk tersebut;
- Periksa komposisi dan kandungan nutrisi pada produk yang dibeli.
Walau saat ini BPOM sudah melansir aplikasi mobile berbasis Android untuk memeriksa ijin edar sebuah produk, namun menurut Lya, konsumen juga harus memastikan tanggal kadaluarsa produk.
“Tak sedikit pula ditemukan produk dengan ijin edar, tapi ternyata sudah lewat masa kadaluarsa, sehingga hal ini sangat berbahaya buat kesehatan konsumen,” ujar staf YLKI tersebut.
Terakhir, Natalya berharap konsumen semakin berdaya untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran labelisasi produk pangan dalam kemasan yang ditemukan. Pasalnya, sekecil apapun temuan tersebut, sangat berguna untuk mendorong pemerintah (dalam hal ini BPOM) untuk terus melakukan pengawasan keamanan pangan dalam kemasan di pasaran.
Untuk keperluan pelaporan, konsumen dapat menghubungi YLKI di nomor telepon 021 7971378, atau berkirim surat elektronik ke konsumen@rad.net.id atau juga dapat melihat kontak di website Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia . Selain itu, konsumen pun dapat langsung melaporkan temuannya ke BPOM di hotline 1500 533.
Yuk kita berdaya untuk pastikan keamanan pangan dalam kemasan kita! nk | yp