• Uncategorized

AWAS! Kita Bisa Tidak Boleh Memilih di PILKADA Serentak

Written by on 29 November 2016

Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak melalui berbagai tahapan-tahapan yang menyesuaikan perkembangan aturan-aturan yang telah tetap. Tahapan dalam mempersiapan pelaksanaan Pilkada Serentak itu termasuk persiapan Pilkada 2017 di DKI Jakarta, yang berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017. Komisaris Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur, Wage Wardhana, mengungkapkan bahwa jelang Desember 2016 KPU memasuki tahapan konsolidasi menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT, yang nanti kemudian segera ditetapkan KPU DKI Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016. Dan dalam melaksanakan konsolidasi penyusunan daftar pemilih ini, KPU DKI Jakarta menemukan masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Wage mengungkapkan hal ini pada tanggal 28 November 2016 dalam perbincangan dengan beberapa wartawan. Menemukan permasalahan ini, menurut Wage pihak KPU Kota Jakarta menyurati langsung 20 puluhan ribu masyarakat di Jakarta Timur yang belum terdaftar sebagai pemilih. “kira-kira setengah dari jumlah tersebut sudah merespon,” begitu ungkap Wage. Alumni Pelajar dan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII dari Universitas Jakarta ini mengingatkan bahwa, masyarakat bisa tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, bila tidak terdaftar dalam DPT yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta. Dan salah satu dasar utama ada dalam DPT adalah kepemilikia e-KTP. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, dan tidak segera mengurus memiliki kemungkinan tidak dapat ikut dalam pemungutan suara.

Sebab itu Wage meminta masyarakat untuk segera mengurus e-KTP bagi masyarakat, dan bila belum memiliki atau masih dalam proses pembuatan, maka masyarakat bisa meminta Surat Keterangan Domisili di kelurahan masing-masing di bagian kependudukan. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan hal yang sama dengan yang diutarakan Wage. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat bisa tidak dapat ikut dalam pemilihan bila tidak memiliki segera mengetahui, apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. “Memastikan diri terdaftar dalam DPT,” begitu Sumarno mengingatkan.

Masyarakat juga harus mengecek status pemilihnya di PPS ataupun PPK setermpat. Dan bila belum terdaftar, menurut Sumarno, masyarakat harus segera mendaftarkan diri ke PPS atau PPK setempat dengan membawa e-KTP. Masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau sedang proses pembuatan, dapat menghubungi pihak bagian Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil setempat, agar segera memeroses perekaman pembuatan e-KTP. “Setelah e-KTP dalam proses, masyarakat bisa meminta surat keterangan sedang mengurus,” begitu jelas Sumarno. Dengan surat keterangan tersebut masyarakat bisa melakukan proses pendaftaran pemilih dikantor PPS/PPK setempat. ath/dpt


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL