• Uncategorized

Aturan Kepemilikan Media Hilang di Revisi UU Penyiaran

Written by on 29 December 2016

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Revisi UU Penyiaran (RUU Penyiaran) yang kini sedang dirancang oleh Komisi 1 DPR cenderung tidak berpihak pada publik, tetapi lebih banyak mengutamakan kepentingan pemodal. Isi draf Revisi UU Penyiaran saat ini mencerminkan langkah mundur serius dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terdapat kesan sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran 2002 untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar.

Salah satu catatan kritis KNRP adalah hilangnya pasal kepemilikan media penyiaran di RUU Penyiaran yang baru. Dengan tidak adanya aturan soal kepemilikan, maka gejala kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan (yang punya modal besar) akan semakin menguat. Padahal UU Penyiaran tahun 2002 memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran. Menurut akademisi dari Universitas Indonesia dan penggiat KNRP, Nina Mutmainah Armando, pembatasan kepemilikan ini penting sekali, supaya orang tidak menguasai siaran televisi dan radio sebanyak-banyaknya.

…karena dia bisa menggiring opini publik, apalagi kalau dia menjadi penguasa partai politik, itu sangat berbahaya,” ujar Nina Armando kepada RPKFM, pada program Obsesi (Obrolan Sehat & Berisi) Kamis (29/12).

Dugaan keberpihakan terhadap pemilik modal juga diperkuat dengan pembahasan revisi UU Penyiaran yang tertutup oleh Komisi I DPR.

Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang masih berlaku, keberagaman kepemilikan media penyiaran (diversity of ownership)  merupakan salah satu dasar dan fungsi pelayanan informasi yang sehat, disamping diversity of content atau keberagaman isi media penyiaran. Keberagaman kepemilikan sebenarnya juga merupakan jaminan buat publik, selaku pemilik sejati frekuensi penyiaran, bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dikuasai oleh segelintir orang atau lembaga saja. Selain itu, pembatasan kepemilikan media pun diharapkan dapat menjamin iklin persaingan yang sehat antara pengelola media penyiaran di Indonesia.

Sebagai gambaran, saat ini sejumlah media televisi nasional yang dimiliki oleh figur-figur konglomerat yang juga penguasa partai politik cenderung memanfaatkan jaringan media penyiaran nasional untuk menyuarakan visi dan misi partai politik mereka. Salah satunya adalah dengan menyiarkan mars partai maupun cuplikan kegiatan bernada pencitraan lainnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL