BPKN: Rumah Sakit Wajib Prioritas Selamatkan Pasien Kritis!

Written by on 25 September 2017

 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib untuk menangani setiap pasien yang berada dalam kondisi kritis sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009. Hal itu disampaikan Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam siaran persnya, Senin (25/9/2017) saat mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan.

Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien darurat kritis yang diduga akibat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. “Seharusnya rumah sakit menangani terlebih dahulu pasien terutama pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa kasus ini adalah fenomena puncak gunung es pelayanan rumah sakit di Indonesia, dan bahkan insiden sejenis terkait pelayanan rumah sakit atas pasien darurat kritis masih banyak terjadi di Indonesia, dan luput dari mata publik dan media. “kita catat ada beberapa insiden seperti, kasus pasien Rizki Akbar, bayi Reny Wahyuni, bayi pasangan Heni Sudiar dan Manaf, dan pasien Rohaini,” tambahnya.

Ardiansyah menyadari bahwa pelayanan bagi pasien, terutama pasien kritis masih merupakan tantangan yang tidak ringan bagi Indonesia. Indonesia berpenduduk hampir 260 juta, ke empat terbesar di dunia, dengan bentangan geografis kepulauan yang besar. “Kita harus mencermati keterjaminan layanan darurat kritis medis di luar Jawa. Ketersediaan tenaga medis dan sarana di luar Jawa masih sangat senjang dibanding di Jawa. Di kawasan timur Indonesia, tenaga medis dan sediaan fasilitas kesehatan masih senjang sekali.”

Namun, Ardiansyah menambahkan bahwa tantangan-tantangan seperti akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit, dan lainnya, tidak bisa menjadi alasan bahwa aspek keadilan kepada masyarakat menjadi terhambat.

“Tantangan tersebut tidak boleh menghalangi unit-unit kesehatan yang sudah ada di tanah air, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, untuk memberikan yang terbaik bagi keselamatan dan kesehatan pasien, terutama bagi pasien kondisi gawat darurat kritis, sesuai kondisi dan kemampuan dari unit tersebut, tutupnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL