Difabel pun Berhak Menonton Televisi

Written by on 17 February 2018

Hingga kini, hak difabel tuli, di media penyiaran televisi masih belum sepenuhnya dipenuhi. Sebagai manusia, difabel yang tuli pun berhak atas akses terhadap seluruh informasi yang ada di media penyiaran nasional. Karena itu, penting adanya pemandu/juru bahasa isyarat yang muncul kala televisi menghadirkan program-program mereka.

Menurut Relawan Deaf Art Community dan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Jogjakarta, Valentina Wiji, pemenuhan hak atas akses informasi difabel yang tuli masih terbatas pada program-program berita. Padahal, sama seperti yang lain, difabel pun berhak menonton televisi secara keseluruhan, bukan hanya program berita.

Seperti yang tertuang dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang diratifikasi dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011, pasal 30 mewajibkan negara untuk menjamin hak-hak dan akses teman-teman difabel termasuk yang tuli, untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga. Kemudian pasal 21-nya, negara wajib menjamin hak difabel termasuk yang tuli atas informasi dan bimbingan,” papar Valentina Wiji via sambungan telepon dalam program Teman Sore Rabu Bincang Siar bersama Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Radio Pelita Kasih FM Jakarta.

Dari dua pasal tersebut, jelas perempuan yang biasa disapa Wiji itu, Indonesia terlambat sekian tahun untuk memenuhi kewajiban atas difabel, khususnya melalui di media penyiaran. Untuk itu, penggiat reformasi penyiaran nasional itu pun menyebut bahwa perlu ada political will untuk mewujudkan kewajiban negara tersebut.

Menanggapi sudah adanya juru bahasa isyarat di sejumlah televisi, Valentina Wiji mengatakan bahwa ada masukan dari difabel tuli buat para pemilik media penyiaran televisi atau pemerintah sebagai regulator. Masukan itu adalah rekomendasi penggunaan BISINDO atau Bahasa Isyarat Indonesia. BISINDO adalah sistem bahasa isyarat yang dikembangkan secara alamiah oleh komunitas difabel tuli Indonesia. Karena selama ini, menurut Wiji, masih banyak kekurangan bahasa isyarat yang ditampilkan di televisi.

(BISINDO) itu mengakomodasi perkembangan kosa kata teman-teman tuli. Jadi (BISINDO) mengembangkan bahasa isyarat bukan berdasarkan nalar orang dengar, tapi nalar orang tuli. Dalam sistem bahasa isyarat yang lain (selain BISINDO) kata awalan, kata dasar dan akhiran, ada isyaratnya sendiri-sendiri. Sehingga hal tersebut sangat tidak efisien dan sering menimbulkan salah tafsir di kalangan tuli,” ungkap pegiat Jogja Sehat Tanpa Tembakau tersebut.

Saat ini, difabel tuli dan para pegiat serta relawan menggulirkan petisi buat pemerintah mengadopsi BISINDO dalam penerapan bahasa isyarat di media penyiaran televisi.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL