Fatwa Merokok Itu Haram, Apa Respon Masyarakat ?

Written by on 7 September 2018

Rokok masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya dalam agama Islam. Pada prakteknya, terdapat banyak umat Islam yang masih merokok meskipun sudah dikeluarkannya keputusan hukum rokok dalam Islam yang diwujudkan dalam bentuk fatwa, dari makruh hingga haram.

Dimulai sejak 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendeklarasikan merokok di tempat umum atau dekat ibu hamil adalah haram. Sedangkan merokok secara umum adalah makruh. Pada tahun 2010, Muhammadiyah mulai mendeklarasikan merokok itu haram, karena merokok itu dapat merusak kesehatan dan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Bukti terbaru menunjukkan bahwa selain sangat berdampak pada kesehatan dan kemiskinan, merokok juga mempengaruhi perkembangan fisik dan kognitif anak melalui stunting. Dalam jangka panjang, stunting akan berefek pada rendahnya sumber daya manusia di Indonesia. Tapi setelah dikeluarkan fatwa tersebut, bagaimanakah respon masyarakat?

Dalam Diskusi Publik Fatwa Ulama dan Pandangan Masyarakat Tentang Hukum Konsumsi Rokok Dalam Islam di Hotel Four Points Jakarta, Rabu (5/9/2018), peserta yang datang dari beberapa organisasi Islam di Indonesia mendiskusikan tentang pandangan masyarakat tentang hukum merokok dalam Islam. Peserta juga turut mendiskusikan rokok dari segi ekonomi, kesehatan, maupun hukum terutama dalam Islam. Selain itu diskusi dilengkapi dengan presentasi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PJKS-UI) mengenai respon masyarakat tentang Fatwa Merokok.

Menurut penelitian PJKS-UI terhadap 1.000 responden, sebanyak 53,96 % responden perokok mengetahui Fatwa Muhammadiyah bahwa rokok haram.  Dukungan responden terhadap fatwa haram merokok terbilang cukup besar yaitu 51,7 %. Namun, dukungan responden perokok terhadap fatwa haram merokok hanya sebesar 30,69 %. Melalui survei tersebut, PKJS-UI menyimpulkan bahwa keterbatasan fatwa haram yang ada di Indonesia dan sosialisasinya membutuhkan perhatian dari tokoh agama dan pengambil kebijakan agar lebih berperan signifikan dalam pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

“Setelah melakukan survey, harga Rp 60.000,00 pada rokok merupakan titik dimana masyarakat akan berhenti merokok,” ujar Renny Nurhasana selaku tim survei PKJS-UI saat memaparkan presentasi riset di Diskusi Publik Fatwa Ulama dan Pandangan Masyarakat Tentang Hukum Konsumsi Rokok Dalam Islam di Hotel Four Points Jakarta, Rabu (5/9/2018). Jika pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan pada harga rokok, akan berdampak pada penurunan konsumsi rokok.

 

Maria Novelita


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL