Kementerian Kominfo Take Down Iklan Rokok di 114 Kanal Media Sosial

Written by on 14 June 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) melakukan proses take down iklan rokok di 114 kanal media sosial. Semua iklan rokok itu tersebar di Facebook, Instagram dan YouTube.

Hal itu merupakan hasil dari pencarian (crawling) tim AIS Kemkominfo dengan menggunakan mesin pancari konten negatif di dunia maya. Semuanya diblokir karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 209 tentang Kesehatan pasal 46, ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Tindakan tersebut diambil sebagai respons Menteri Kominfo Rudiantara terhadap surat permohonan pemblokiran iklan rokok di internet dari Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. Surat bertanggal 10 Juni 2019 tersebut baru diterima Kemkominfo kemarin (13/06).

Proses pencarian konten negatif berupa iklan rokok tersebut masih terus berlanjut di bawah arahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo. Bila ditemukan lagi, maka proses take down pun akan segera dilakukan.

Dari siaran pers yang kami terima, Menteri Kominfo Rudiantara pun sudah berkomunikasi via telepon dengan koleganya, Menteri Kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Sebagai regulator kesehatan, Rudiantara mengatakan Menteri Kesehatan dapat dengan baik memberi masukan tentang kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya dari UU Kesehatan.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi gerak cepat dari Kementerian Kominfo meresponi surat permohonan dari Kementerian Kesehatan. Namun, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, selanjutnya ditunggu tindakan tegas terhadap keberadaan iklan rokok di media massa online yang mainstream.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL