SIDANG RAYA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA di INDONESIA (PGI), MILIK SIAPAKAH?

Written by on 11 November 2019

PGI menghelat pesta besar 5 tahunan yang disebut dengan Sidang Raya. Kali ini perhelatan dilaksanakan di Waingapu Sumba Timur NTT, mulai tanggal 8 – 13 November 2019.

Dalam pesta besar ini, agenda tetapnya adalah pemilihan MPH yang baru, di samping agenda-agenda lain terkait dengan kehidupan gereja-gereja anggota PGI. Tentu saja, semua hal tersebut sedapat mungkin dikaitkan juga dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di Indonesia.

Berapa banyak jemaat dari gereja-gereja anggota yang mengetahui adanya Sidang Raya tersebut? Apakah mereka tahu apa tema yang diangkat beserta dengan penjelasannya? Apakah mereka tahu apa yang menjadi pergumulan PGI dan diangkat sebagai topik dalam berbagai study meeting? Apakah mereka tahu apa yang jadi pokok persoalan dalam bisnis meeting di Sidang Raya?

Masih banyak pertanyaan yang dapat dideretkan lagi. Namun, seberapa banyak pun pertanyaan yang dideretkan, muaranya satu : milik siapakah Sidang Raya tersebut pada dirinya?

Bila Sidang Raya itu adalah milik gereja-gereja anggota PGI, tidaklah berlebihan bila gereja-gereja anggota itu ikut merayakan. Perayaan itu seharusnya juga menjadi bagian dari jemaat-jemaat dalam setiap gereja anggota. Dengan demikian, setiap jemaat dari gereja-gereja anggota ikut menggumuli dan merayakan apa yang di gumuli dan dirayakan oleh PGI di Waingapu.

Tentu saja hal ini dapat dengan mudah dijawab bahwa keikutsertaan jemaat-jemaat dari gereja anggota sudah diwakili oleh kehadiran para utusan dari masing-masing gereja anggota. Ini betul. Tetapi baru sebagian, kalau bukan sebagian kecil. Mengundang seluruh anggota jemaat untuk hadir sekaligus dalam perhelatan tersebut, yang konon jumlah mencapai 17 juta lebih, adalah hal yang mustahil. Itulah sebabnya mengapa yang hadir dalam Sidang Raya adalah utusan dari setiap gereja anggota. Mereka diberi wewenang dan tanggungjawab untuk bertindak serta memutuskan atas nama gereja pengutus.

Pada saat yang sama, setiap gereja anggota – melalui para pengurusnya –  punya tanggung jawab juga untuk melakukan penjemaatan [sosialisasi] perhelatan tersebut. Bukan sekadar pewartaan mengenai akan dihelatnya Sidang Raya, yang sifatnya sangat informatif. Lebih dari itu adalah menggumuli bersama tema dan berbagai isyu yang digumuli dalam Sidang Raya tersebut.

Agar hal ini dapat terlaksana, sudah barang tentu PGI sebagai pihak yang paling berkepentingan harus mengawal seluruh prosesnya. Ini soal sistem tentu saja. Denegn demikian, Sidang Raya sungguh akan menjadi milik dari gereja-gereja anggota PGI. Bila hal ini terjadi, maka seluruh hasil Sidang Raya juga akan disambut dengan baik dan dapat diberlakukan oleh setiap gereja anggota sampai pada lingkup jemaat.

Melihat pelaksanaan Sidang Raya kali ini, rasanya masih jauh panggang dari api untuk menjadikan Sidang Raya sebagai milik dari seluruh jemaat dari gereja anggota PGI. Sidang Raya masih menjadi milik dari pengurus gereja anggota. Bila Sidang Raya ini selesai, entah apa dampak yang dirasakan langsung oleh jemaat-jemaat dari gereja anggota. Termasuk tentu saja gereja-gereja di Sumba yang sudah menjadi tuan rumah perhelatan ini.

desa 136 d

jan calvin pindo


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL