Pemerintah Tegaskan Larangan Sweeping saat Natal

Written by on 18 December 2019

Pemerintah menegaskan kembali bahwa konstitusi menjamin setiap orang memeluk agama dan kepercayaannya, selain itu juga melarang setiap tindak sweeping saat Natal, dan secara khusus meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku sweeping selama Natal dan tahun baru.

Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019). “Di negara ini konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita tegas konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tidak ada yang perlu diragukan untuk itu,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menjamin dan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan pada momen itu. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tidak boleh ada sweeping saat Natal dan Tahun Baru. Dirinya mengatakan sweeping oleh pihak swasta tidak diperkenankan.

“Oh ndak boleh dong. Sweeping, bukan hanya di hari Natal, di hari apa pun ndak boleh ada sweeping oleh pihak swasta,” kata Mahfud Md di Hotel Sari Pasific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL