MA resmi batalkan kenaikan iuran BPJS

Written by on 11 March 2020

Awal Januari 2020 banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini juga memicu Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 mengenai jaminan kesehatan ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.

Kamis, 27 Februari 2020, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasa Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan secara resmi keputusan untuk pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diketok MA.

“Ya (Sudah diputus) Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil” ungkap Andi Samsan Nganro.

Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo turut mengapresiasi langkah MA yang mengabulkan permintaan sekelompok masyarakat untuk membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Ya sebagai pimpinan MPR tentu kita mengapresiasi kepada yang menaruhkan aspirasi masyarakat luas yang ingin BPJS itu tidak naik. Karena secara ekonomi situasinya tidak mungkin, tidak tepat sehingga apa yang diputuskan oleh MA saya memberikan apresiasi” ungkap Bambang Soesatyo saat ditemui awak media di Komplek Parlemen (Rabu, 11 Maret 2020).

Berbeda pendapat terlontar dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid yang mengatakan bahwa putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS merupakan tamparan keras bagi pemerintah.

“ Sesungguhnya ini menampar muka pemerintag sendiri, harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX, kan sudah sering rapat dengan DPR Kemenkes sepakat untuk tidak menaikakan iuran BPJS kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikkan lagi “ tegas Hidayat.

Selain kabar gembira, ada hal lain yang perlu sama-sama masyarakat perhatikan dengan adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini yaitu mengenai keoptimalan rumah sakit melakukan perawatan kepada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Oleh karena itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan perpres baru untuk menggantikan perpres No.75 tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL