Pendataan karyawan PHK akibat Corona di DKI buka hingga 4 April

Written by on 3 April 2020

Karyawan di wilayah DKI Jakarta yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), diminta mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI hingga Sabtu, 4 April 2020.

Secara resmi melalui akun media sosial, Disnakertrans mengumumkan pemberitahuan tersebut. Bagi para pekerja yang terdampak Covid-19, baik PHK ataupun dirumahkan tapi tidak mendapatkan upah bisa mendatakan diri secara mandiri melalui link bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau juga bisa melalui cara mengirimkan e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendaftaran diri di bit.ly/formulirkartuprakerja .

Data yang sudah diberikan nantinya akan dihimpun oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat.

“Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian Republik Indonesia” demikian informasi yang tertulis dalam keterangan gambar yang diunggah akun instagram disnaketrans_dki_jakarta.

Kembali melalui akun media sosial disnakertans_dki_jakarta mengungkapkan bahwa sejak 31 Maret 2020, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sampai tanggal 19 April 2020. Pada gambar yang di unggah hingga tanggal 3 April 2020 sudah ada sebanyak 2.870 perusahaan dengan 1.066.088 tenaga kerja yang menjalankan langkah langkah pencegahan Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata para pekerja yang layak mendapatkan Kartu Prakerja, khususnya yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.

“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja” ungkap Ida, seperti dikutip dari Antara.

Para peserta yang mendaftarkan dan atau didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia diatas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa upah oleh perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat maka peserta akan langsung di diskualifikasi.

Nantinya, para penerima program Kartu Prakerja akan mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL