Arahan dalam masa PSBB DKI Jakarta

Written by on 8 April 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi diterapkan di DKI Jakarta terhitung tanggal 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan PSBB di Jakarta akan berakhir selama 14 hari, yaitu hingga pada tanggal 23 April 2020. Status ini resmi diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.


Anies mengatakan baha penerapan PSBB di ibu kota juga akan ditekankan pada penegakan hukumnya. Ketaatan warga Jakarta terhadap aturan pembatasan pergerakan dan interaksi di ibu kota diyakini akan sangat mempengaruhi kemampuan ibu kota mengendalikan virus corona.


“Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti” tegas Anies.


Ada beberapa sektor usaha yang tetap berjalan dalam masa PSBB :

  1. Sektor pemerintahan. (Pemprov DKI, kepolisian dan TNi tetap melayani masyarakat)
  2. Sektor kesehatan. (Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan)
  3. Sektor pangan. (Kegiatan usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman)
  4. Sektor energi. (Sektor terkait penyediaan gas, listrik dan pompa bensin)
  5. Sektor komunikasi. (Jasa komunikasi serta media komunikasi)
  6. Sektor keuangan. ( Perbankan termasuk pasar modal tetap diizinkan ber operasi)
  7. Sektor logistik dan trasnportasi. ( Jasa pendistribusian barang )
  8. Sektor kebutuhan sehari hari. (Seperti ritel, warung dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga)

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tak ada pembatasan akses jalan dari dan menuju ibu kota. Namun Polda Metro juga masih menunggu rincian pembatasan moda transportasi selama masa pemberlakuan PSBB. Lebih lanjut, jam operasional angkutan umum akan dibatasi, dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00. jumlah penumpang dalam transportasi umum seperti kereta hingga bus maksimal 50 persen dari kapasitas.


Bagi usaha-usaha yang mendapatkan pengecualian tersebut, Anies menekankan bahwa operasional kerja harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19, sperti physical distancing (pembatasan jarak fisik, minimal 1 meter) dan kewajiban cuci tangan.


Selama PSBB Anies juga menyatakan Pemprov DKI bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang terdampak pembatasan dan pandemi Covid-19. Bantuan ini sendiri akan mulai disalurkan pada kamis depan.


“Pemprov DKI, TNI dan Polisi Insya Allah pada Kamis akan mulai memfasilitasi distribusi sembako pada masyarakat di kawasan padat. Jadi dengan begitu kita berharap kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita bantu” janji Anies.


Selain itu, salah satu penindakan yang akan dilakukan adalah penindakan kerumunan massa. Selama PSBB, Anies melarang kerumunan di atas lima orang. Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan membubarkan dan mengambil tindakan tegas jika ada kerumunan diatas lima orang.


“ Jadi patrol akan ditingkatkan. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi untuk kepentingan kita semua. Pemprov bersama polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan” ungkap Anies.


Dalam penerapan masa PSBB di DKI Jakarta, kegiatan belajar mengajar disekolah masih dihentikan dan mengalihkannya dengan kegiatan belajar di rumah. Peribadatan di rumah ibadah juga dihentikan. Semua fasilitas umum akan ditutup, seperti tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan RPTRA, gedung olahraga dan museum akan ditutup.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL