Layanan pengaduan bansos Covid-19

Written by on 28 April 2020

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan sudah membuka layanan pengaduan bantuan sosial masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan masyarakat bisa mengirimkan pesan ke nomor 0811-1022-210, atau layanan email di bansoscovid19@kemsos.go.id.

“ Nomor tersebut untuk terima pengaduan, bukan untuk pendaftaran penerimaan bansos kemensos” tegas Juliari.

Kembali dijelaskan jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah mengenai bantuan sosial yang diditribusikan oleh Kemensos bisa mengirimkan pesan melalui nomor tersebut. Dengan mencantumkan juga nama lengkap, ktp, alamat dan aduan yang ingin dilaporkan.

“ Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait bansos Kemensos. Dengan format : salah sasaran, penyelewengan pungli (contoh), nama, ktp, alamat dan aduan” jelas Juliari.

Selain pengaduan hal lain yang dialami saat ini adalah masalah pendistribusian bansos. Seperti di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan juga mengakui banyak warga yang belum mendapatkan bansos dan banyak yang tidak tepat pada sasaran. Diakui Anies bahwa hal ini terjadi dikarenakan banyak warga yang belum masuk ke dalam data masyarakat miskin dikarenakan data yang sudah ada adalah data diwaktu perekonomian masih dalam situasi normal.

“ Kenapa itu terjadi? Karena banyak yang sekarang tidak memiliki pekerjaan, banyak yang warungnya tutup, banyak yang kegiatan kesehariannya tidak berfungsi (segi ekonomi). Di sini kemudian bagian kami adalah memastikan mereka yang miskin baru, prasejahtera baru, masuk di dalam data yang di update. Sehingga pada distribusi berikutnya, mereka akan bisa mendapatkan bantuan juga” ungkap Anies.

Hal ini juga menjadi sorotan salah satu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, dirinya berharap pemerintah daerah (pemda) dapat se segera mungkin memperbaikin data penerima bansos bagi masyarakat yang terdampak virus corona.

“ Data itu semuanya datang dari bawah dari mulai RT, RW, lurah, camat sampai Pemprov atau Pemkabdalam hal ini Dinsos. Jadi pendataan itu memang tanggung jawab pemerintah daerah supaya data itu betul-betul by name by Address dan tidak meleset” tegas Donny.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL