Pemprov DKI Permudah Aturan PPDB 2020

Written by on 15 May 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan mulai dibuka secara daring pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya ingin menyederhanakan aturan dari PPDB dikarenakan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

“Supaya orang tua itu punya kepastian dan ketenangan untuk menyekolahkan anak” ungkap Anies.

Anies berharap mekanisme komunikasi dibuat sesederhana mungkin. Dirinya ingin  Dinas Pendidikan memposisikan diri sebagai orang tua.

Selain itu, tahun ajaran baru yang diagendakan mulai pada 13 Juli 2020 ini akan menggunakan sistem seleksi baru. Seleksi yang biasanya dilakukan dengan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) akan diubah dengan sistem seleksi usia dikarenakan tahun ini pemerintah telah meniadakan UN.

“Kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN ditiadakan, juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah” ungkap Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nahdiana menjelaskan, kondisi ini juga membuat perubahan proporsi PPDB zonasi menjadi 40 persen. Untuk jalur prestasi akademik menjadi 20 persen. Selebihnya mengenai PPDB yang dilakukan secara daring, diharapkan para calon peserta didik, orang tua murid atau wali murid bisa tetap dilakukan dirumah masing masing dan menghindari kerumunan.

“Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online. Lalu mendaftarkan diri secara inline, dilakukan verifikasi oleh operator atau panitia PPDB, melihat seleksi, serta melaporkan diri secara online” ungkap Nahdiana.

Dengan diagendakannya hari pertama sekolah, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyiapkan tiga skema kembali ke sekolah di tengah pandemi Covid-29.

“Kami melakukan ini semua dengan mengikuti kebijakan pemerintah apabila PSBB ini telah dibuka kembali, maka kami bersiap kembali ke sekolah sengan rancangan yang kami buat dengan beberapa alternatif” ungkap Nahdiana.

Skema pertama yaitu hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan semua siswa belajar disekolah. Skema kedua, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar disekolah. Sedangkan skema ketiga yakni, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar di rumah, dengan pihaknya memberikan beberapa hal pengamatan dan kesiapan.

“Apakah itu sudah aman, baik internal dan lingkungan sekitarnya apakah masih berada di zona merah dan lain-lain” tegas Nahdiana.

Untuk mendukung tiga skema ini, pihaknya juga akan memastikan kesiapan sekolah, guru, maupun lingkungan sekolah pasca pemberlakuan PSBB. Sekolah harus memiliki cukup sanitasi, alat pelindung diri, alat protokol kesehatan yang lengkap dan melakukan sterilisasi ruangan ketika nanti murid murid kembali ke sekolah.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL