Kemenkes Resmikan Juknis Klaim Biaya Perawatan Covid-19

Written by on 24 July 2020

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7) menjelaskan, KMK ini berisi perincian peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan rumah sakit.

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan  PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kriteria pasien yang dapat mengajukan klaim biaya pelayanan, antara lain :

  1. Kriteria pasien rawat jalan
    1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat melakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DJPJ.
    2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Kriteria pasien rawat inap
    1. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/ pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
    2. Pasien probable
    3. Pasien konfirmasi
    4. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Adapun Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan :

  1. Untuk WNA : Paspor, KITAS atau nomor identitas UNCHR.
  2. Untuk WNI : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  3. Orang terlantar : surat keterangan dari Dinas Sosial.
  4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehtan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjangan diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL