Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Selama 2 Pekan

Written by on 21 January 2021

JAKARTA, RPK FM – Pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang hingga dua pekan mendatang. Hal ini disampaikan langsung usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarata, Kamis (21/01/2021).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pertama di periode 11-25 Januari 2021 yang menyebutkan bahwa beberapa bagian masih mengelami peningkatan kasus Covid-19.

“Bapak Presiden meminta agar (pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dilanjutkan, dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga.

Lebih lengkapnya, PPKM yang dilakukan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barar, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, jawa timur, dan bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat dalam provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ungkap Airlangga

Airlangga mengungkapkan dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona resiko tinggi, 41 kabupaten.kota zona resiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona resiko rendah.

Dalam mengatur pelaksanaannya, Airlangga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM ini.

Sedikit perubahan juga terjadi di pembatasan kegiatan. Airlangga menjelaskan bahwa di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 juga mengalami perubahan.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” tegas Airlangga.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan : kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL