PGI Surati Jokowi untuk Hentikan Izin Tambang Emas di Pulau Sangihe
Written by rpkfm on 20 December 2021
JAKARTA, RPK FM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan perizinan aktivitas pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (16/12/20210).
Permintaan ini diajukan usai Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mendengar secara langsung aspirasi dari masyarakat Sangihe, Pimpinan Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Bupati Kabupaten Sanghie.
“PGI meminta Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, melalui kementerian terkait, meninjau ulang perizinan aktifitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe,” ungkap Humas PGI Philip Situmorang dalam Rilis resmi PGI (18/12/2021).
Diketahui melalui rilis tersebut, PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) akan melakukan aktivitas pertambangan di area seluas setengah dari luas wilayah Kepulauan Sangihe.
“Aliansi Masyarakat Adat dan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) telah menyampaikan surat dan sikap penolakan atas beroperasinya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di area seluas 420 km2 dari total luas wilayah Kepulauan Sangihe sebesar 736, 98km2,” tegas PGI.
PGI menjelaskan bahwa izin PT Tambang Mas Sangihe (TMS) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 jo UU 1/2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi. Selain itu, PGI menilai proses Amdal yang dikeluarkan Kementerian ESDM terhadap proyek tersebut dinilai tidak memperhatikan suara dan aspirasi masyarakat dan pemerintah setempat.
“Usaha pertambangan ini dirasakan tidak sejalan dengan misi pembangunan Kab. Kepulauan Sangihe yang bertumpu pada pertanian, perikanan dan pariwisata. Selain itu, proses Amdal yang ditempuh sebagai dasar pemberian izin oleh Kementerian ESDM dinilai tidak mengindahkan suara dan keberatan Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat,” tulis PGI.
Potensi emas di Sangihe pertama kali ditemukan dan dieksplorasi secara tradisional tahun 1986 oleh PT Mears Soputan Mining dan mitranya Muswellbrook hingga tahun 1993. East Asia Minerals [sekarang Baru Gold Corp.] mendapat persetujuan dan izin eksplorasi dari pemerintah dengan luas kontrak karya 42 ribu hektare pada tahun 2007. Kemudian pada 25 September 2020, PT TMS mengantongi persetujuan kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara dan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM akhir Januari 2021 seperti dikutip dalam berita BBC terkait Rencana Pertambangan Emas Sangihe.
Mengutip publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000.
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki kekayaan alam berupa Gunung Api Bawah Laut, yaitu Gunung Api Banua Wuhu di Pulau Mahengetang, dan 6 Gugusan Gunung Api Kawio Barat. Terdapat pula burung langka seriwang sangihe, atau yang disebut masyarakat lokal sebagai manu’ niu. Burung itu hanya ada di Pulau Sangihe.
Burung endemik ini jumlahnya kini kritis dan semakin terancam akibat rencana pertambangan emas yang berpotensi menghancurkan hutan tempat mereka tinggal. Jika itu terjadi, tak hanya manu’ niu yang terancam punah. Masih ada sembilan jenis burung endemik lainnya, empat berstatus kritis dan lima lainnya rentan, yang hidup di wilayah hutan lindung Gunung Sahendaruman, Kepulauan Sangihe, yang juga turut terancam.