Prodi Magister Hukum UKI Gelar Talkshow Interaktif, Perkembangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase

Written by on 12 June 2023

Jakarta, RPKFM – Di tengah dunia bisnis di Indonesia yang dirasa masih solid dan terus berkembang, ditengah tantangan dan dinamika global, persoalan sengketa bisnis terus terjadi dan alternatif penyelesaiannya kerap menggunakan Arbitrase. Hal inilah yang dibahas dan menjadi kegiatan mahasiswa dan dosen kelas hukum Arbitrase di Prodi Magister Hukum Pascasarja Universitas Kristen Indonesia (UKI), dalam Talkshow Hukum Arbitrase “Perkembangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase” (Quo Vadis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Sabtu (10/06/2023).

Talkshow yang dilaksanakan secara hybrid atau onsite dan daring ini menghadirkan narasumber Dr. Dhaniswara K Harjono, SH., MH., MBA (Rektor UKI, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arbiter), A. Fahmi Shahab, SE.,MBL, selaku Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan dimoderatori oleh Dr. Diana RW Napitupulu, SH., MH., MKn., MSc. (pengurus Kadin Indonesia dan Dosen Tetap Magister Hukum UKI) yang memandu pemaparan materi kedua narasumber, untuk memperkenalkan bagaimana penyelesaian sengketa bisnis, substansi perkembangan dan peraturan penyelesaian sengketa di Indonesia, menjelaskan peraturan dan prosedur arbitrase, serta fungsi BANI bagi proses penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) UKI,  Dr. Wiwik Sri Widiarty, SH, MH, membuka diskusi dengan memperkenalkan secara singkat kelebihan lembaga Arbitrase, sebagai penyelesai sengketa bisnis diluar pengadilan, yang dirasa mempunyai proses yang cepat, sederhana dan biaya murah. “Kelebihan ini yang membuat banyak pelaku usaha yang bersengketa menggunakannya. Arbitrase pun memiliki kekuatan hukum, bersifat final dan mengikat para pihak. Untuk itu, semoga diskusi ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi peserta,” terangnya.

Narasumber pertama, A. Fahmi Shahab, SE., MBL, selaku Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), memperlihatkan data-data arbitrase, mediasi, dan litigasi yang dibuat secara berkelanjutan. Secara khusus diterangkan bahwa kepercayaan pelaku bisnis yang sedang bersengketa, cukup tinggi dalam memilih Arbitrase.  “Jika diperhatikan pada proses penyelesaian sengketa, selain cepatnya proses untuk penyelesaian, ada faktor efesiensi dan imparsialiti. Dalam pengalaman saya, manfaat langsung yang dirasakan oleh mereka yang bersengketa adalah proses ini dapat menjaga hubungan bisnis diantara pihak tetap baik, meski telah berkonflik,” katanya.

Sementara itu, Dr. Dhaniswara K Harjono, SH., MH., MBA sebagai narasumber kedua menegaskan satu fakta pasti, bahwa dunia bisnis selalu rawan sengketa, untuk itu dibutuhkan mental dan pengertian yang luas dari para pelakunya, agar selalu siap menghadapi masalah yang kapan saja bisa terjadi. “Dalam bisnis, tidak ada yang aman seratus persen. High Risk, High Profit – Low Risk, Low Profit. Dan dunia bisnis, sengketa itu biasa-biasa saja. Bahkan saat ada sengketa, selesainya masih tetap lanjut berbisnis (dengan pihak yang pernah bersengketa). Semua tentu bisa diperhitungkan. Namun proses Arbitrase menjadi pilihan para pelaku usaha saat ini karena proses yang cepat, mudah dan biaya juga terjangkau,” ungkapnya.

Ditambahkan Dhaniswara, dampak pandemi covid-19 tentu saja memukul dunia bisnis hingga saat ini. Bahkan jelang new normal life, diperkirakan akan terjadi booming sengketa bisnis, dimana pebisnis mulai menagih piutang yang tertunggak karena saat ini dibutuhkan untuk modal usaha pasca covid. “Karenanya sebagai praktisi hukum, harus mempersiapkan setiap perangkatnya karena begitu banyaknya sengketa. Tentu saja setiap pelaku usaha, menginginkan penyelesaian sengketa yang praktis. Dan arbitrase diharapkan akan menjadi solusi penyelesaian sengketa.”

Dalam ruang diskusi, narasumber dan para peserta bertukar tanya jawab mengenai arbitrase sebagai jalan dan sarana penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, diluar dari pengadilan. “Perjelas Masalah sebelum melakukan negosiasi,” demikian Fahmi Shahab, diakhir perbincangan.

Dalam simpulannya, para pelaku bisnis sangat membutuhkan penyelesaian sengketa yang efektif. Hal itu dijawab dengan proses arbitrase yang lebih cepat, profesional, rahasia terjamin, juga final binding. Terutama kepada pegiat hukum yang menginginkan berprofesi sebagai seorang Arbiter, disarankan agar tidak hanya mengerti hukum, namun juga harus paham dan mengerti dunia bisnis, bahkan menjadi pribadi yang humble. “Segala sesuatu bermula dari etiket baik,” tutup Dhaniswara.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL