Mintarsih Resmi Laporkan Dr. Purnomo ke Bareskrim POLRI
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 3 August 2023
Jakarta – Didampingi kuasa hukumnya, Mintarsih A. Latief resmi melaporkan Dr. Purnomo Mangkusudjono dan Kawan-kawan atas tindakan pidana menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 266 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Surat laporan yang bernomor LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI itu, bertanggal dua Agustus 2023.
Di hadapan wartawan, Mintarsih menyatakan bahwa laporan yang dibuatnya sudah diterima dan akan segera berproses. Ia juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang memperkuat laporannya juga diserahkan pihak Bareskrim, selain beberapa bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengesahkan akta yang menghilangkan semua saham milik Mitarsih.
Dengan berjalannya proses pelaporan ini, ada harapan yang disampaikan Mintarsih. “Harapan saya agar keadilan berjalan,” begitu ungkapnya kepada para wartawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal dia Agustus yang lalu. Ia juga menyatakan bahwa sudah saatnya hukum berjalan sesuai dengan siapa yang benar di mata hukum. Penghilangan saham atas namanya di perusahaan jasa transportasi Blue Bird itu, telah berlangsung sejak lama.
Pihak Mintarsih yang telah sebanyak tiga kali melayangkan somasi, sepertinya tidak mendapatkan tanggapan dengan seharusnya. Oleh sebab itu, langkah melaporkan ke Bareskrim POLRI menjadi pilihan terkemudian pada akhirnya. Dari informasi yang beredar, Mintarsih adalah tante dari Indra Priawan suami dari seorang artis yang bernama Nikita Willy.
Mintarsih sendiri saat itu belum mengetahui dengan pasti apakah Indra itu juga terlaporkan atau tidak. Hanya saja Mintarsih mengatakan akan juga ikut dipanggil dalam proses pencarian keadilan tersebut. “dia bukan pelaku langsung,” demikian ujar Mintarsih, yang saat memberikan laporan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pelapor.