Perkumpulan IKA MIH UKI Diskusi Bedah Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria

Written by on 16 September 2023

Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar diskusi dengan topik Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria, yang dilaksanakan secara daring, Jumat (15/09/2023).

Narasumber yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah Tri Chandra Aprianto Asisten Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Syaiful Bahari, mahasiswa Prodi doktor Hukum UKI, dan dimoderatori oleh Dr Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Dosen Tetap FH UKI). Diskusi juga dibuka oleh Berry Sidabutar (Ketum IKA MIH UKI Advokat) yang memberikan sambutan.

Mengawali diskusi, Tri Chandra memantik perbincangan dengan memaparkan analisa dari sisi sejarah, dimana tafsir penguasaan negara terbagi antara penguasaan kapital dan porsi masyarakat dalam proses pengelolaan sumber agraria. “Sejak kolonial kuasa menguasai agraria, prakteknya mulai dari ideologisasi, saat masyarakat kritis, pemerintah mulai mempraktekkan kriminalisasi.,” katanya.

Dirinya menawarkan gagasan agar UU Agraria dapat direvitalisasi agar sesuai dengan konstitusi. “Revitalisasi menjadi salahsatu pengakuan kepada rakyat. Lalu teguhkan dengan ideologisasi. Kita sebagai produk kolonial, seringkali ketika berada di level elit kita lebih kolonial daripada kolonial. Lebih londo daripada londo. Revitalisasi dan ideologisasi sangatlah penting, ini sebagai untuk perumusan kritis,” terangnya.

Narasumber lainnya adalah Syaiful Bahari, mahasiswa Prodi Doktor Hukum UKI yang menjabarakan bahwa ada lebih dari lima dekade sejak terbitnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), ketimpangan penguasaan tanah dan sumberdaya alam (agraria) masih terjadi.

Akibatnya, konflik agraria selalu menjadi isu dominan baik di tingkat lokal dan nasional. “Negara sesungguhnya memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan agraria dan menciptakan keadilan sosial sebagaimana amanat yang diberikan UUD 1945, khususnya dalam paragraf keempat, yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum,” tuturnya.

Terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana konsep pemberian hak penguasaan kepada negara dikenal dengan Hak Menguasai Negara (HMN). Menurutnya, dari serangkaian judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi terkait hak menguasai negara, setidaknya ada pelurusan tafsir atau pemaknaan tentang hak menguasai negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Karena sejak tahun 1960 sampai 2003 tidak ada tafsir yang baku (permanent jurisprudence) mengenai hak menguasai negara sehingga menimbulkan multi tafsir atau penyimpangan pemaknaan dalam setiap perdebatan dan perumusan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

“Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursd aad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL