Fakultas Vokasi UKI Perkuat Literasi Pinjaman Online di SMK Negeri 10 Jakarta Timur
Written by Daniel Tanamal on 4 November 2023
Jakarta, RPK FM – Program Studi Analisis Keuangan dan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI tingkatkan literasi dan edukasi lembaga jasa keuangan non bank (LKNB) berupa pinjaman online di SMK Negeri 10 Jakarta Timur.
“Generasi Z dihimbau untuk bersikap teliti dan waspada. Teliti dalam memilih lembaga pinjol, membaca syarat dan ketentuan secara komprehensif, serta waspada terhadap risiko yang akan timbul kedepannya,” ujar dosen Prodi Analisis Keuangan Fakultas Vokasi UKI, Ir. Yusuf Rombe M. Allo, M.Psi., CFA., CRMP, dalam pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Minimalisasi Risiko Pinjaman Online pada Generasi Z” di SMKN 10 Jakarta Timur (03/11).
Yusuf Rombe mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih kepada siswa SMK tentang pinjaman online yang lebih sering di sebut dengan “pinjol”. Tujuannya agar generasi muda lebih bijak menggunakan pinjaman online dan memilih penyedia pinjaman online yang sah dan legal serta yang telah terdaftar dan memperoleh ijin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. “Hati-hati memberikan identitas diri seperti KTP dan NPWP,” kata Yusuf Rombe.
Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring (online). Umumnya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Penyedia layanan pinjaman online dikenal sebagai fintech. Fintech (Financial Technology) adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi.
Ciri-ciri pinjol legal diambil dari situs OJK antara lain terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
“Syarat pinjaman online yang legal adalah mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Syarat lainnya adalah hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gadget peminjam untuk mencegah kebocoran data pribadi serta pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia,” ujar Yusuf Rombe.
Menurut OJK, bunga pinjol resmi di Indonesia maximal 0,4 % per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek. “Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-24 % per tahun. Sedangkan untuk pinjol ilegal suku bunga sangat tinggi karena penetapannya tidak melalui pengawasan OJK,” jelasnya.
Menurut Yusuf Rombe, masyarakat pada umumnya sangat tergiur dengan persyaratan yang mudah dan pencairan yang cepat atas fasilitas pinjaman online. “Namun masyarakat kurang memahami prisip perhitungan bunga, prinsip bunga pinjaman online dengan menganut bunga “flat” yang artinya bahwa bunga ini adalah bunga mahal karena bunga pinjaman setiap bulannya selalu di perhitungkan dengan plafond awal,” katanya.
Lebih lanjut dosen Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, Lenny Panggabean, S.E., M.Ak., Ak, mengutarakan tips menghindari pinjol illegal. “Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak pada SMS/WA penawaran pinjol illegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman,” kata Lenny Panggabean.
Lenny menambahkan tips bagi yang terjerat pinjol illegal untuk segera melunasi. “Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringan seperti pengurangan bunga, perpanjang waktu. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama,” tambahnya.
Salah satu cara pengaduan pinjaman online illegal adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 081-157-157- 157, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.