Merger, Akuisisi, Konsolidasi, Integrasi dan Konversi dalam Industri Perbankan
Written by Daniel Tanamal on 25 November 2023
Jakarta, RPKFM – Pasca Pandemi Covid-19, Industri Perbankan di Indonesia mendapat dampak yang luar biasa, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan menghadapi situasi tersebut, yaitu Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, yang mengisyaratkan setiap Bank memiliki modal inti minimum sebesar 3 Triliun Rupiah. Merger, Akuisisi, atau Konsolidasi diperlukan dalam meningkatkan kesehatan dan atau permodalan bank. Atas hal ini Prodi Magister Hukum Pascasarja Universitas Kristen Indonesia (UKI), menggelar Webinar Bisnis: Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Industri Perbankan, Sabtu (25/11/2023).
Webinar menghadirkan para pembicara yang kompeten dalam membedah dan menjelaskan tema webinar ini yaitu Prof. Ir. Roy Sembel, M.BA., Ph.D., CSA., CIB. (IPMI International Business School), Dr. Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc. (Dosen Hukum Perbankan, MH UKI), dan Selly Riasari, S.H. (Head Legal PT Bank Permata). Menjadi moderator Webinar adalah Benyamin Purba.
Prof. Roy Sembel dalam pemaparannya, menjelaskan merger dan akuisisi, dengan pembahasan ekonomi global melalui berbagai varian situasi yang mewarnainya seperti digitalisasi/e-coomerce, liberisasi, global bisnis restrukturisasi. Diterangkan pula sejarah restrukturasi perusahaan dunia sejak tahun 60-an hingga tahun 2000-an, hingga terjadinya disrupsi bank, yang mengakibatkan peristiwa perbankan seperti merger dan akuisisi.
Dr. Diana R.W. Napitupulu, membawakan pemaparan “merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan konversi di industri perbankan.” Dirinya menjelaskan pengertian dan skema dari merger, akuisisi, konsolidasi, spin off, integrasi dan konversi, dengan dasar-dasar hukum yang mengaturnya, hingga syarat dan tata cara pelaksanaan dari masing-masing poin yang diterangkan. Sementara narasumber Selly Riasari menjabarkan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi bank umum.
Dari beberapa pertanyaan dalam diskusi, salah satu yang menarik adalah adanya kekhawatiran mengenai monopoli dan penguasaan asing terhadap bank-bank yang ada di Indonesia. Menjawab ini, Prof. Roy Sembel mengatakan bahwa market share mengenai bank terkait asing saat ini masih rendah, menurutnya yang besar justru adalah bank milik swasta di Indonesia, namun tetap sangat perlu untuk membuka keran persaingan usaha yang adil dan terbuka.”Kita perlu memperkuat bank lokal, merger dan akusisi bank lokal sudah terjadi. Kita juga harus menjaga persaingan yang sehat, dan perlu bersaing dengan bank asing, supaya tidak jago kandang, terutama punya motivasi untuk meningkatkan prestasi diri ke level internasional,” katanya.
Hal yang sama dikatakan oleh Dr. Diana R.W. Napitupulu yang menyampaikan bahwa sebenarnya fakta yang ada saat ini semua bank yang berbadan hukum, mayoritas pemiliknya adalah asing. “Namun, tak usah khawatir, Indonesia masih terlalu kaya, meski harus terus mnengawal generasi anak muda yang semangat nasionalisme yang tinggi untuk menjaga indonesia,” tambahnya.