Perkumpulan IKA MIH UKI Gelar Webinar Nasional, Konvensi Apostille dan Terobosan dalam Legalisasi Dokumen Publik

Written by on 4 May 2024

Jakarta, RPK FM – Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali menggelar diskusi Webinar Nasional dengan topik “Konvensi Apostille dan Terobosan dalam Legalisasi Dokumen Publik”, yang dilaksanakan secara daring, Jumat (3/05/2023).

Narasumber yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H (Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP, Kementerian Hukum dan HAM RI), dan dimoderatori oleh Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Notaris-PPAT, Dosen Tetap Magister Hukum, Sekretaris Umum IKA MIH UKI). Diskusi juga dibuka oleh Berry Sidabutar (Advokat & Ketua Umum IKA MIH UKI) yang memberikan sambutan Pembuka.

Diskusi ini mengambil tema yang begitu penting, yaitu Apostille atau Legalisasi Apostille yang merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi (Pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang.). Termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

“Mengapa Apostille, atau dibaca Aposti ini sangat penting? karena diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses yang terjangkau dengan mengadaptasi perkembangan global. Juga melindungi dan memajukan kesejahteraan umum. Artinya ini peningkatan layanan untuk masyarakat di bidang legalisasi,” terang Dr. Alpius Sarumaha, mengawali diskusi.

Secara sederhana sebagai contoh, Apostille ini digunakan untuk seseorang yang berpergian ke luar negeri, sebelumnya jika ingin bepergian banyak tahapan yang harus dilakukan untuk legalisir dokumen. Namun dengan adanya Apostille ini, cukup satu tahapan saja dan berkasnya langsung selesai.

Dalam ruang diskusi beberapa pertanyaan menarik yang didiskusikan antara lain adalah apakah setiap negara memiliki kebijakan Apostille yang berbeda, batas waktu penggunaan Apostille, keabsahan mengenai sertifikat halal yang di-Apostille-kan, hingga apakah Apostille di Indonesia dapat mengakomodir pernikahan beda agama yang terjadi di luar negeri.

Menjawab beberapa pertanyaa ini, Dr. Alpius Sarumaha menerangkan bahwa prinsip mendasar dari Legalisasi Apostille ini tentu adalah pencocokan tanda tangan Stempel Cap, Segel dan Stiker dengan Spesimen. Namun Kemenkumham RI sebagai Competent Authority tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen (substansi).

“Jadi Legalisasi Apostille sendiri dilakukan berdasarkan permohonan, dan Kemenkumham RI bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu di-Apostille-kan atau tidak. Namun sangat perlu memastikan keperluan Apostille dengan instansi atau pihak di negara dimana dokumen akan digunakan,” kata Dr. Alpius Sarumaha.

Untuk itu Dr. Alpius Sarumaha memberikan penerangan hal penting apa saja yang sangat perlu diperhatikan dalam melakukan permohonan Apostille yaitu: pastikan negara tujuan, mau pergi kemana, kemudian pastikan maksud tujuan di negara yang dituju, dan dalam Rangka Apa. Pastikan juga untuk beberapa hal detail seperti; Dokumen apa saja yang dimintakan dari Instansi negara yang dituju. Setelah itu pastikan dokumen berbahasa apa yang dimintakan, Asli atau Foto copy. Memastikan jumlah dokumen yang dimintakan Apostille. Juga memastikan negara tujuan Apostille dan hanya berlaku untuk 124 negara tujuan.

Untuk tarif untuk layanan Apostille sendiri, Dr. Alpius Sarumaha menerangkan bahwa menurut Permenkeu RI Nomor 101/PMK.02/2022, layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dikenakan tarif sebesar Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Dokumen.

Hingga saat ini jumlah negara yang telah memberikan Layanan Apostille adalah sebanyak 124 dari 193 Negara Anggota PBB. Dan angka ini menurut Dr. Alpius Sarumaha kemungkinan akan bertambah menjadi 129. Layanan yang diluncurkan sejak Juni 2022 ini tergolong baru dan sangat memerlukan sosialisasi secara massif agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Mari saatnya kita kembali ke jalan yang benar, legalisasi dokumen publik cukup melalui Aposti di Kemenkumham, baik di pusat maupun dibawah daerah,” tutup Dr. Alpius Sarumaha.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL