Munas III MUKI Ricuh, Dugaan Pelanggaran Aturan Mengemuka
Written by Daniel Tanamal on 24 July 2026
Jakarta, RPKFM – Musyawarah Nasional (Munas) III Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) yang berlangsung di Graha GBI Jakarta pada 22–24 Juli 2026 diwarnai kericuhan saat pemilihan Ketua Umum MUKI periode 2026–2031. Melalui siaran persnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUKI periode 2021–2026 sekaligus calon Ketua Umum, Dr. Jannus O. Hutapea, menilai pelaksanaan munas telah mencederai prinsip organisasi yang dikenal dengan 4K, yakni Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan, dan Kasih. Munas diikuti secara hibrida melalui sidang tatap muka dan Zoom.
Menurut Jannus, kericuhan dipicu oleh perubahan tata tertib pemilihan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) MUKI Nomor 05 Tahun 2021. Ia menuding terjadi persekongkolan antara panitia munas, pimpinan sidang paripurna, dan sejumlah pengurus wilayah untuk mengubah mekanisme hak suara sehingga menguntungkan salah satu calon ketua umum, dr. Sortaman Saragih.
Jannus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Organisasi MUKI Nomor 05 Tahun 2021 Bab IV Pasal 8, hak suara diberikan kepada DPP sebanyak 21 suara, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar masing-masing satu suara, DPW tiga suara, serta DPD dua suara. Namun, dalam tata tertib yang diterapkan saat Munas, hak suara tersebut diubah menjadi satu suara untuk masing-masing DPW dan dewan, sementara hak suara DPP dan DPD dihapus. Ia juga menyoroti pemberian hak suara kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang menurutnya tidak diatur dalam peraturan organisasi.
“Konyolnya malah Panitia Munas menambah hak suara untuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana masing-masing satu hak suara, yang sama sekali tidak tercantum dalam Peraturan Organisasi,” ujar Jannus.
Perubahan tersebut, menurutnya, memicu ketegangan selama dua hari pelaksanaan munas hingga harus mendapat pengamanan aparat kepolisian. Jannus menyebut delapan DPW yang mendukung calon lain bersorak saat enam DPW meminta sidang tetap mengacu pada Peraturan Organisasi. Ia juga mengklaim hak suara DPW DKI Jakarta yang mendukungnya dicabut, sementara dua DPW dari Kalimantan dan Sulawesi tidak diundang karena dinilai berpihak kepadanya. Selain itu, peserta yang mengikuti sidang melalui Zoom disebut beberapa kali dibisukan ketika menyampaikan keberatan.
“Seharusnya saya mendapat dukungan delapan DPW tingkat provinsi, namun Panitia dan Ketua Persidangan mencopot hak suara DPW DKI Jakarta yang pro saya, bahkan ada dua DPW tingkat provinsi di Kalimantan dan Sulawesi yang sengaja tidak diundang ke Munas sebab terdeteksi pro saya. Panitia sengaja menodai prinsip keadilan dan kasih sebagai prinsip 4K MUKI,” katanya.
Lebih lanjut, Jannus menilai panitia dan pimpinan sidang telah melanggar konstitusi organisasi dengan menghilangkan ratusan hak suara milik pengurus DPP dan DPD. Ia bahkan menduga perubahan tata tertib dilakukan karena adanya kekhawatiran salah satu calon akan kalah apabila pemungutan suara dilaksanakan sesuai aturan organisasi.
“Kesimpulannya Panitia Munas III MUKI dan Pimpinan Rapat Paripurna telah memperkosa Peraturan Organisasi MUKI dalam pemilihan Ketua Umum MUKI Masa Bakti 2026–2031,” tegasnya. Ia menambahkan, “Banyak sekali jumlah hak suara yang dibajak Panitia Munas III MUKI. Pengurus DPP dan pengurus DPD tingkat kabupaten dihilangkan hak suara mereka yang jumlahnya mencapai ratusan hak suara.”
Jannus juga menyinggung pernyataan Ketua Sidang Paripurna, Nixon Simanjuntak, yang menurutnya menyampaikan bahwa kemampuan dr. Sortaman Saragih menghadirkan para donatur munas patut dihargai dengan kemenangan. Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaannya bahwa faktor pendanaan memengaruhi perubahan tata tertib pemilihan.
“Faktor dana ternyata dapat mengubah tata tertib pemilihan dengan mengorbankan peraturan organisasi,” kata Jannus. Ia juga mempertanyakan, “Di ormas atau parpol mana bisa terjadi panitia pengarah dan panitia pelaksana memiliki dua hak suara?”
Menutup pernyataannya, Jannus menyayangkan dugaan praktik yang terjadi dalam Munas III MUKI karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini diusung organisasi. Menurutnya, prinsip 4K MUKI tidak tercermin dalam proses pemilihan ketua umum.
“Prinsip 4K MUKI (Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan berdasarkan Kasih) hanya slogan kosong. Saya saja sebagai Ketua Harian DPP MUKI ternyata dipersulit mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan kasih dalam pencalonan saya sebagai Ketum. Hal langka menemukan keadilan dan kasih di MUKI ini. Apalagi umat Kristen yang tidak punya jabatan di MUKI, sudah sangat mustahil untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kasih di ormas MUKI ini,” tutupnya.
RPK FM