Herbert Aritonang : Bila Gugatan Administratif di PTUN ini dikabulkan, maka Gibaran akan “habis”
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 12 September 2026
Jakarta RPKFM – Jawaban dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia atas Surat Gugatan Administratif Mercy Sihombing di PTUN menurut Pengacaranya, Herbert Aritonang sudah ada dan jawabannya. Jawaban dari Kemendikdasmen yang keluar tanggal 10 September 2026 itu masih dipandang sangat tidak memuaskan pihaknya. Menurut data yang kami dapatkan, gugatan administratif dilayangkan Mercy Sihombing mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019.
Mercy meminta pihak kementerian untuk bersikap transparan dan membuka dokumen-dokumen pendukung, seperti scan ijazah asli, transkrip nilai, serta risalah penilaian kementerian, guna membuktikan keabsahan atas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tersebut. “Nah kemarin kan sudah dijawab tuh oleh pihak kementerian,” demikian ungkap Herbert. Namun menurutnya, jawaban yang diberikan tersebut tidak menjawab isi tuntutan. Jawaban-jawaban tersebut adalah Ne Bis In Idem, yaitu asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat kembali untuk kedua kalinya atas perkara, obyek, dan perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
selain itu Obscuur libel atau Gugatan Kabur, yang dalam hal ini menganggap bahwa surat gugatan isinya dipandang tidak jelas, gelap, atau tidak sempurna sehingga maksud serta tuntutannya sulit dipahami. Jawaban berikutnya adalah Plurium Litis Consortium atau Kurangnya Pihak yang maksudnya bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan perdata tapi tidak disertakan dalam surat gugatannya atau tidak lengkap. Dan juga Kompetensi Absolut yaitu kewenangan badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu yang ditentukan secara mutlak oleh undang-undang dan tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.
Dan semua jawaban dari Kemendikdasmen RI masih dipandang tidak memuaskan. Maka dengan jawaban tersebut, Herbert yang juga pendukung Jokowi, akan tetap mengambil menyusun untuk lanjutan dari gugatan tersebut. Gugatan itu dilanjutkan mengingat bahwa persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin adalah memenuhi ketentuan hukum. “Suket itu Surat Keterangan, bukan product hukum,” katanya menjelaskan kepada beberapa wartawan. “Persyaratannya (pikada dan pilpres-Red) adalah minimal Ijazah SMA,” katanya menjelaskan. “Yang penting product lokal, bukan product kesetaraan,” tambahnya lagi menandaskan.
Melihat kenyataan yang ada, Gibran yang saat ini telah menduduki posisi Wakil Presiden, dan bahkan juga pernah menjadi Walikota Solo, maka dapat dilihat bahwa telah terjadi penyimpangan hukum dan Abuse of power baik saat Gibran menduduki Jabatan Walikota dan juga sebagai Wakil Presiden. Bagaimana mungkin persyaratan awal tidak terpenuhi secara hukum tapi ternyata menang secara politik. “Secara politik dia (Gibran) menang, tapi secara Hukum Tata Negara uda salah,” begitu ujar Herbert yang pernah berkiprah sebagai insan pers.
Dalam pertemuan bersama beberapa wartawan di bilangan Cikini Jakarta pada tanggal 11 September 2026 itu Herbert mengatakan bila gugatan administratif di PTUN ini dikabulkan, maka Gibaran akan “habis”. Ia mengatakan bahwa bila putusan inkrah maka Gibran terbukti pada saat maju sebagai calon Wakil Presiden, benar tidak menyertakan Ijazah SMA. “Saya bukan pembenci Gibran, bahkan saya pendukungnya,” begitu ujarnya. “Kalau dia salah saya bilang salah, kalau benar saya sampaikan benar,” lanjutnya kemudian. Lalu bagaimana dengan pemerintahan Prabowo-Gibran di mata masyarakat bila gugatan ini dimenangkan?
RPK FM