UU Kesehatan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) melakukan proses take down iklan rokok di 114 kanal media sosial. Semua iklan rokok itu tersebar di Facebook, Instagram dan YouTube. Hal itu merupakan hasil dari pencarian (crawling) tim AIS Kemkominfo dengan menggunakan mesin pancari konten negatif di dunia maya. Semuanya diblokir karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 209 tentang […]
-
Pages