Sikapi Insiden Kematian Bayi Debora, BPKN Temui Menkes
Written by Daniel Tanamal on 25 September 2017
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akhirnya bertindak nyata dengan langsung menemui Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dan sejumlah jajaran terkait, untuk menyikapi insiden kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut rekomendasi kami sebelumnya, dan menunjukkan komitmen serta konsistensi Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam siaran persnya, Senin (25/9/2017).
Sebelumnya, BPKN telah mendesak dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS dan Kepala Kepolisian RI untuk segera mengambil langkah untuk menyikapi terjadinya insiden bayi Debora tersebut. Kepada Menteri Kesehatan, BPKN meminta untuk audit Layanan Kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun non-medik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kepada Direktur Utama BPJS, BPKN meminta agar mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kebijakan, standard pelayanan kesehatan, dan program BPJS kesehatan dalam memberi jaminan sosial di bidang kesehatan yang berkeadilan. Selain itu Kepala Kepolisian RI juga diminta untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKN menambahkan bahwa rekomendasi ini penting dikeluarkan mengingat keberadaan dan berlakunya beberapa peraturan hukum yang menjamin hak-hak masyarakat (konsumen) atas pelayanan kesehatan oleh unit-unit kesehatan di seluruh Indonesia, jika mengacu pada insiden diatas, tidak dijalankan sepenuhnya.
Peraturan hukum yang menjamin hak-hak masyarakat (konsumen) atas pelayanan kesehatan oleh unit-unit kesehatan di seluruh Indonesia itu diantaranya berbunyi, bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta anti-diskiminatif, dan juga dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.