Ahli Hipertensi Paru: Perokok Seharusnya Nggak Dapat BPJS
Written by Daniel Tanamal on 8 October 2018
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah, yang salahsatunya dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak kalangan perokok yang merasa bahwa mereka ikut memberikan andil besar membantu negara, karena cukai yang dibayarkan dipakai untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Namun menurut seorang dokter paru, merokok justru merupakan pemicu timbulnya berbagai macam penyakit yang membuat dana kesehatan membengkak. ahli hipertensi paru dari RS Harapan Kita Prof Dr dr Bambang Budi Siswanto, SpJP(K), Fascc, FAPSC, FACC bahkan menegaskan bahwa seharusnya para perokok tidak mendapatkan BPJS.
Pasalnya, besar biaya pengobatan akibat merokok bisa digunakan untuk keperluan lain. Salah satunya membantu pembiayaan penyakit bawaan seperti lupus, psoriasis, hipertensi paru yang stok obatnya masih sulit didapatkan sehingga biaya pengobatan menjadi mahal. “Yang ngerokok itu harusnya ga dapat BPJS. Coba cek itu penyakit yang paling banyak makan dana BPJS dari jantung, paru-paru. Semuanya gara-gara apa? Ya kebiasaan merokok,” ujar seperti dirilis detik.com.
dr Bambang justru menyarankan untuk lebih aware mengenai bahaya dari merokok. Selain merugikan diri sendiri, kebiasaan ini juga merugikan orang lain dan negara. “Kan jadi kasihan sama penderita lain yang lebih membutuhkan bantuan. Mereka jadi kurang penanganan dari pemerintah. Dokter juga jadi susah sendiri kalau menangani pasien dengan kebiasaan merokok. Karena kebanyakan kalau sudah sembuh, balik lagi (merokok),” jelasnya.