Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan pasien Virus Corona
Written by rpkfm on March 4, 2020
Semenjak dua Warga Negara Indonesia dinyatakan positif terjangkit virus corona, Pemerintah Indonesia semakin meningkatkan perhatiannya terhadap pencegahan dan penanganan terhadap virus ini. Salah satu cara yang dilakukan dan dijamin oleh pemerintah adalah mengenai biaya pengobatan pasien virus corona.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa segala bentuk pembiayaan dan pelayanan kesehatan akibat virus corona atau COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Dapat dipastikan bahwa pasien tidak perlu mengeluarkan biaya apapun selama masa pengobatannya.
“Anggarannya, tadi Bapak Presiden sudah ngomong untuk hal yang seperti ini semua akan ditanggung oleh pemerintah” ungkap Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
“Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes, seperti dilansir dari harian Antara, selasa (2020/03/03).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penambahan anggaran untuk proses pencegahan dan penanganan virus corona.
“Kita siap memberikan kebutuhan dalam rangka penanganan itu, sampai sekarang kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan kebutuhannya apa dan timnya seperti apa.” ungkap Sri Mulyani.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Kemenkes sebesar Rp 57,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.