Pemprov DKI : Jakarta Siap masuki masa transisi.

Written by on 4 June 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir padi hari ini (4/6/2020) secara resmi diperpanjang dengan sebutan PSBB masa transisi seperti yang sudah diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran langsung melalui laman YouTube Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini dipilih oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kembali membuat Jakarta menjadi kota yang aman, sehat dan produktif.

 “Kita memutuskan unutk menetapkan status PSBB di Jakarta di perpanjang, dan menetapkan bulan juni ini menjadi status transisi. ” tegas Anies.

Masa transisi yang akan mulai dijalankan di minggu pertama bulan Juni ini diharapkan mampu melandaikan kurva penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dalam periode ini pemerintah akan terus melakukan edukasi terhadap pola hidup yang aman, sehat dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“ Fase pertama (bulan juni) dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek resiko yang terkendali. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juli ini”

Bila hingga di akhir fase pertama penyebaran Covid di Jakarta bisa dikendalikan maka kita bisa masuk kepada fase yang kedua, yaitu kelonggaran di bidang bidang yang lebih luas lagi. Namun jika masyarakat masih tidak disiplin atau melanggar aturan protokol kesehatan dan menimbulkan lonjakan kasus positif maka Pemprov DKI Jakarata beserta Gugus Tugas DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan sosial di masa transisi ini.

Berikut beberapa prinsip dalam PSBB masa transisi di jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan diluar rumah.
  2. Semua kegiatan dan fasilitas umum, kapasitas maksimal adalah 50% yang digunakan.
  3. Ada kegiatan kegiatan tertentu, yang belum bisa diikuti oleh warga usia lanjut, anak anak dan ibu hamil.
  4. Kewajiban menggunakan masker.

Kedepannya Pemprov DKI sudah menetapkan jika ada warga yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka akan terkena denda sebesar Rp 250.000. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 20 juta masker yang dibagikan kepada masyarakat Jakarta secara masif. Bagi warga yang masih belum mendapatkan masker, bisa mendapatkan secara langsung di kelurahan terdekat.

 “Kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama, 5-7 Juni. Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng semua sudah bisa membuka, tapi hanya kegiatan rutin, dan harus mengikuti protokol kesehatan.”

Tempat ibadah harus bisa memastikan adanya kegiatan disinfekten sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan ibadah. Masyarakat yang melakukan ibadah harus tetap memperhatikan kesehatan dan memperketat prinsib masa transisi.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar yang nantinya Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 sementara ini masih belum ditentukan. Keputusan menggunakan gedung sekolah untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Selebihnya pada sektor ekonomi, yaitu tempat kerja dan tempat usaha sudah bisa mulai beroperasi pada minggu kedua (8-14 Juni). Dengan tetap memperhatikan prinsip masa transisi. Terlebih untuk perkantoran diharapkan untuk tetap melakukan pembagian, dimana 50 % karyawan bisa bekerja dikantor dan yang lainnya tetap bekerja dari rumah.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL