Ragam Layanan Publik yang Memerlukan Keanggotaan BPJS Kesehatan
Written by rpkfm on 21 February 2022
JAKARTA, RPK FM – Presiden Joko Widodo meneken aturan baru mengenai sejumlah layanan publik yang mewajibkan untuk menunjukkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah mengungkap bahwa hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 menyebutkan sebanyak enam layanan publik yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS, diantaranya :
- Jual Beli Tanah
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022). Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.
- Haji dan Umrah
Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Meskipun belum berjalan, kini pemerintah bersama Kementerian Agama sedang merancang ketentuan ini.
- Permohonan SIM, STNK dan SKCK
Sebagaimana dijelaskan dalma Inpres No 1 Tahun 2022 pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Namun hingga saat ini peraturan masih belum diterapkan.
Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS.
- Kredit Usaha Rakyat
Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Izin Usaha
Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
Presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut.
- Sekolah
Aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.
Aturan selengkapnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses sejumlah layanan publik dapet diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022