Simak, Arti Terbaru Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Written by on 25 July 2022

JAKARTA, RPK FM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbarui arti warna di aplikasi PeduliLindungi. Seperti diketahui, saat ini aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai salah satu syarat bepergian, yaitu untuk sistem skrining di tempat-tempat publik. Aplikasi ini juga digunakan untuk bisa menaiki moda transportasi umum.

Tampilan Aplikasi PeduliLindungi (Sumber: Twitter/PLindungi)

Ada empat warna berbeda yang akan muncul di jendela aplikasi, yaitu warna hijau, kuning, merah, dan juga hitam. Status warna ini bisa menunjukkan apakah seseorang aman, berisiko, atau sedang terinfeksi virus Corona. Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, faq.kemenkes.go.id, berikut arti warna pada aplikasi PeduliLindungi:

Hijau

Warna hijau diartikan sebagai tanda “aman”, dan Anda bisa bepergian serta beraktivitas di tempat umum tanpa ada banyak hambatan. Pengguna yang mendapatkan indikator warna hijau sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengguna dengan usia lebih dari 18 tahun dan pengguna dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun. Jika terdapat indikator warna hijau, itu artinya, Anda termasuk ke dalam kriteria:

  1. Sudah melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster serta vaksinasi lengkap.
  2. Memiliki hasil tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.
  3. Bukan merupakan pasien Covid-19 atau kontak erat dengan penderita.
  4. Sudah melakukan vaksinasi lengkap dan sudah sembuh dari Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 90 hari.

Kuning

Warna kuning artinya Anda masih boleh bepergian atau beraktivitas di tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Sama seperti indikator warna hijau, pengguna yang mendapatkan indikator warna kuning dibagi menjadi pengguna dengan usia lebih dari 18 tahun dan 6 hingga 17 tahun. Status kuning di PeduliLindungi menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

  1. Sudah melakukan vaksinasi lengkap untuk usia 18 tahun ke atas atau setidaknya 1x untuk usia 6 hingga 17 tahun.
  2. Sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari.
  3. Bukan merupakan pasien Covid-19 atau kontak erat dengan penderita.
  4. Setidaknya sudah melakukan vaksinasi 1 kali dan sudah dinyatakan sembuh Covid-19 dalam waktu kurang dari 90 hari.

Merah

Jika aplikasi PeduliLindungi Anda menunjukkan warna merah, Anda tidak dapat berpergian ke tempat umum. Hal tersebut dikarenakan Anda termasuk ke dalam kriteria:

  1. Bukan merupakan pasien Covid-19 atau kontak erat dengan penderita.
  2. Belum pernah melakukan vaksinasi atau baru sekali vaksin.

Jika merasa sudah mendapat vaksin tetapi status warna pada aplikasi PeduliLindungi masih merah, coba cek apakah data pada KTP atau paspor sudah cocok dengan sertifikat vaksin. Jika ada kendala, segera lakukan laporan untuk mengubah status warna pada aplikasi.

Hitam

Kemudian jika aplikasi PeduliLindungi Anda berwarna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  1. Pernah terserang COVID-19 dalam waktu kurang dari 10 hari.
  2. Memiliki riwayat kontak erat kurang dari 14 hari dengan kasus positif.

Pada kasus positif COVID-19, Anda diminta segera isolasi mandiri dan melakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali. Jika hasil negatif, Anda dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL