Inilah 23 Partai Peserta Pemilu 2024
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 15 December 2022
Sahabat RPK Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 17 partai politik yang dapat ikut dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia di tahun 2024 mendatang. Dan pada kesempatan yang sama, 17 partai politik peserta pemilihan umum itu juga ditetapkan nomor urut urtnya sebagai peserta Pemilu 2024. dari 17 partai itu, ada 8 partai politik yang saat ini ada di Dewan Perwakilan Rakyat, dan 9 partai politik yang saat ini tidak berada di DPR. Pengumuman penetapan nomor urut peserta pemilu itu diumumkan ke publik pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat
Sahabat RPK, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 179 Ayat (3) tentang Pemilihan Umum, Partai politik peserta Pemilu 2019 yang saat ini ada di DPR RI mendapat keleluasaan untuk tetap menggunakan nomor urut seperti pemilu tahun 2019, atau ikut pengundian nomor urut peserta pemilu baru. Dan untuk keleluasaan itu, delapan dari sembilan partai memilih tetap menggunakan nomor urut lama. Delapan partai itu adalah : Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB; Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan; Partai Golongan Karya atau Partai Golkar; Partai Nasional Demokrat atau Partai Nasdem; Partai Keadilan Sejahtera atau PKS; Partai Amanat Nasional atau PAN; dan Partai Demokrat
Sementara Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, menyatakan untuk ikut pengundian nomor urut baru bersama delapan partai politik lainnya. Dan dari penetapan nomor peserta pemilu oleh KPU itu Sahabat RPK, tersusunlah hasil pengundian nomor peserta pemilu yang telah ditetapkan sebagai berikut :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra nomor
- PDI-P nomor
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia
- PKS
- Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang atau PBB
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia atau PSI
- Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo
- PPP
Sahabat RPK, selain di tingkat nasional, KPU telah menetapkan nomor urut enam partai politik lokal di Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, dengan urutan sebagai berikut
- Partai Nanggroe Aceh atau PNA
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa atau Partai Gabthat
- Partai Darul Aceh atau PDA
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh atau PAS Aceh
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh atau Partai SIRA
Semua partai politik peserta pemilu ini Sahabat RPK, akan mengikuti proses pemungutan suara di Pemilu tahun 2024 yang digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. dan pada tanggal itu, akan ada lima pemilihan yang gelar, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.