Pemda Diminta Tambah Jumlah Guru PPPK
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 26 June 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, dan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melakukan koordinasi dan sinkronisasi bersama sejumlah pemerintah daerah.
Koordinasi antar lembaga negara ini terkait pengajuan formasi guru dalam Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja tahun 2023 atau ASN PPPK 2023. Pada acara itu, tiap pemda diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menghargai koordianasi antar kelembagaan yang berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.
Nunuk dalam sambutan pada acara yang diselenggarakan di Surabaya, tanggal 24 Juni 2023 yang lalu itu, mengapresiasi Panitia Seleksi Nasional dan pemerintah daerah sehubungan pencapaian yang dihasilkan. Jumlah guru PPPK yang diangkat itu merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021-2022, yang total berjumlah 825.281. Menurut Nunuk, jumlah pengangkatan tersebut bukan jumlah yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK di Indonesia.
Sekali pun sudah terhitung banyak, tetapi Nunuk tetap meminta pemerintah daerah menambah rekrutmen guru PPPK 2023, mengingat jumlah ideal yang dibutuhkan adalah sebanyak 601.174. Ungkapan yang sama juga terlontar dari Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB. Ia mengatakan bahwa KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
Sehubungan dengan perbedaan kewenangan dari masing-masing kementerian, Aba mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatan bagi guru PPK.Demikian juga dengan Hilman, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri. Ia mengungkapkan bahwa, Pemerintah pusat sudah sudah menyiapkan anggaran pengangkatan ASN PPPK 2023.
Hilman mengatakan bahwa anggaran ASN PPPK 2023 diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Namun poin dari penyelenggaraan acara koordinasi ini, adalah mendorong tiap-tiap pemda mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK, berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” demikian Hilman menekankan dalam kesempatannya memberi sambutan. Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini berlangsung dari 22 Juni sampai 25 Juni 2023 dan dihadiri oleh perwakilan pemerintahan dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.