Mantan Direksi Somasi Pemilik PT Blue Bird Terkait Pengalihan Saham Sepihak

Written by on 6 July 2023

Mantan Direktur PT Blue Bird Mintarsih A. Latief, Melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menayangkan Surat Somasi ke tiga kepada pemilik PT Blue Bird Tbk, Purnomo Prawiro. Penyangan Somasi ke tiga itu mengenai dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan. Selain Purnomo Somasi itu juga dilayangkan kepada pembuat pengalihan saham, Notaris Ferdinand K. Makahanap, Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi, dan Direktur PT Ceve Lestiani, Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengatakan bahwa somasi yang dilayangkannya itu masih belum ada jawaban, kecuali dari pihak Notaris Ferdinand K. Makahanap. Ia mengisahkan saat beralihnya kepemilikan saham yang tadinya miliki Mintarsih itu, terjadi saat Mintarsih mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Direktur CV Lestiani, pada tahun 2001 yang lalu. Saat itu, Mintarsih memiliki saham 45% di PT Blue Bird. Kamaruddin mengatakan bahwa saat kliennya dianggap mundur dari jabatan direktur, dianggap juga melepaskan kepemilikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. “Padahal, beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan'” begitu kata Kamarudin menjelaskan dalam jumpa pers yang digelar pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2023

Menurut Kamaruddin, Kliennya hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dari jawaban yang diterima, yaitu surat klarifikasi dari Notaris Makahanap, menyatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani, “Sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan,” jelas Kamaruddin. Selanjutnya seraya mengatakan, bila somasi ketiga ini tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs, Ia akan lanjutkan ke proses hukum.

Ia menyatakan bahwa tidak mau bertele-tele bila somasi ketiga tidak ditanggapi. “kita tidak hanya gugat Perdata, tetapi juga pidana.” ungkap Kamaruddin. Sementara itu, Mintarsih mengungkapkan, hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru diketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang. “Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akta ini,” begitu Mintarsih mengisahkan.

Pada jumpa pers di Rumah Makan Baku Sayang, Pesanggrahan Jakarta Barat itu, Mintarsih mengungkapkan, bahwa saat menjadi Direktur, ia dihalang-halangi, terutama saat ingin mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. “Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai tahun 2013,” ungkap Mintarsih. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, ia telah melakukan segala daya dan upaya, mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upaya yang dilakukannya tidak berhasil. Ia hanya ingin meminta kembali haknya di PT Blue Bird Taxi yang kini berlanjut ke PT Blue Bird Tbk.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL