Diduga Terkait Proyek China Town, Riang Prasetya Dipolisikan Warganya
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 10 July 2023
Jakarta 10 Juni 2023, Ketua RT 11 yang punya julukan A Hok dari Pluit dipolisikan warganya ke Polda Metro Jaya tanggal 21 Juni 2023 itu, pada minggu-minggu ini, antara tanggal 10 sampai tanggal 15 Juni 2023, akan dipanggil sebagai saksi untuk meng-klarifikasi berbagai tuduhan dituduhkan. Kuasa Hukum warga setempat, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal itu pada jumpa pers yang digelar pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang lalu.
Warga melaporkan Riang ke polisi itu, setelah mereka mendapati adanya konspirasi Riang selaku ketua RT terkait proyek pembangunan China Town. Seorang warga bernama Michael mengatakan bahwa tuntutan pembongkaran trotoar beberapa Ruko di wilayah RT 11 yang diketuai Rian, ternyata memiliki kaitan dengan wacana pembangunan proyek yang disebut sebagai China Town. Dari sini, warga menyimpulkan ada sesuatu dibalik dari aksi Riang yang sempat viral.
Dan dari beberapa temuan ini, warga berharap agar Pemprov mau mengusut di balik harapan Riang yang ingin melakukan pelebaran jalan, yang membutuhkan pembongkaran teras ruko-ruko yang menutup saluran air di atas trotoar jalan. Dan pada tanggal 10 Juni 2023, menurut Michael, hampir 70% warga menandatangani surat permohonan agar Riang Prasetya di-non-aktifkan sampai kasusnya selesai. Surat yang ditandatangani itu disampaikan kepada RW dan Kelurahan dengan tembusan Kantor Gubernur.
Selain itu juga, dalam jumpa pers tersebut terkuak bagaimana pungutan RW yang dilakukan oleh 11 RT, Nilai uang yang Riang pungut berbeda nilainya dengan 10 RT lainnya. Warga menemukan bukti, bila 10 RT lainnya menggunakan kupon pungutan dari RW, namun untuk RT 11, menggunakan kupon yang berbeda dengan nilai tagihan yang berbeda dari tagihan yang tertera di kupon edaran RW. Seorang warga bernama Iman mengatakan bahwa selama ini ada iuran swadaya yang dia bayarkan ke Ketua RT 11. Iuran itu untuk satu ruko nilainya Rp. 400.000,-.
Dan Iman selalu membayar untuk empat ruko miliknya, yaitu menjadi Rp. 1.600.000,-. Namun saat dikonfirmasi kepada RW, menurut Iman RW mengatakan bahwa 1 Ruko Rp. 300.000,-, jadi untuk empat Ruko harusnya Rp. 1.200.000,-. Beda 400rb. Dan berbagai temuan yang akhirnya mendorong warga RT 11 melaporkan Riang dengan berbagai tuduhan. Dalam press release yang disebarkan, memuat beberapa bukti berupa chat Riang di WA Group RW 03, kupon dari RT, Kupon dar RW yang berbeda, dan lainnya.