Perkumpulan IKA MIH UKI dan KTB Mathetes Gelar Webinar, Memahami Hukum Waris Perdata, dengan sub tema: Kedudukan Anak Adopsi, Anak Angkat dan Anak Luar Kawin
Written by Daniel Tanamal on 22 August 2023
Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan KTB Mathetes menggelar webinar dengan topik Memahami Hukum Waris Perdata, Kedudukan Anak Adopsi, Anak Angkat dan Anak Luar Kawin, yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (19/08/2023).
Narasumber yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah Dr. (cand) Inri Januar, S.H., S.H (Dosen Tetap FH UKI & Advokat), dan Dr Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Dosen Tetap FH UKI & Notaris). Webinar dibuka dengan sambutan dari Berry Sidabutar (Ketum IKA MIH UKI & Advokat), Ketua Panitia, Sepri Yadi Messakh, dan dimoderatori oleh Maichelian Jeremia Marius Siahaan, S.Th.

Inri Januar, yang menjadi pembicara pertama, secara lengkap menjabarkan hukum waris perdata, dimulai dengan pembagian hukum waris di Indonesia, yaitu hukum waris Perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris Adat. Secara khusus pengertian hukum waris didefinisikan melalui pengertian dari para sarjana, yaitu peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain, dengan didapati poin utama dari pewarisan yaitu; adanya orang yang mati, ada harta yang ditinggalkan, dan ada ahli waris.

Dijelaskan juga mengenai Pewaris, Perpindahan Kekayaan, Harta Warisan, Ahli Waris, Golongan Ahli Waris, Harta Peninggalan yang tidka Terurus, Ketidapatutan (Onwaardigheid), Cara Mendapatkan Warisan, Wasiat (Testament), dan Legitimatie Portie atau Bagian Mutlak dari Harta Peninggalan.
Narasumber kedua, Dr. Diana Napitupulu, membawakan materi Kedudukan anak adopsi, anak angkat dan anak luar kawin, dengan menjelaskan perbedaan diantara ketiganya, termasuk dasar hukum, hingga pengertian mendasar dari Wasiat, yang terbagi menjadi wasiat umum, wasiat olographis, wasiat rahasia dan wasiat darurat.

Dalam perjalanannya, tidak jarang ditemui masyarakat yang kesulitan atau berbenturan dengan administrasi hukum, terkait persoalan yang terkait dengan warisan, termasuk pembagiannya, serta kedudukan setiap anak yang menjadi calon pewaris. Hal ini terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta webinar, yang dijawab dengan lugas dan lengkap oleh kedua pemateri.
Lebih jauh, Dr. Diana Napitupulu menutup dengan memberi penekanan bahwa warisan merupakan hal yang penting, namun jangan sampai karena persoalan tersebut menyebabkan konflik. Sementara itu, Inri Januar menekankan pentingnya tertib administrasi, terutama dalam menyoal perdata.