Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ketua DPD PDIP Maluku: Ada Rekayasa Hukum
Written by Daniel Tanamal on 11 July 2025
Jakarta, RPK FM — Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berdasar dan sarat muatan politis. Pernyataan ini disampaikan usai Hasto membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Dalam pledoinya, Hasto membantah keterlibatan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan KPK Harun Masiku, dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk rekayasa hukum bermotif kekuasaan.
“Pledoi Hasto Kristiyanto mengungkap perjuangannya dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Terungkap rekayasa hukum yang dilakukan atas dasar ambisi kekuasaan terhadap pihak-pihak yang berseberangan,” ujar Benhur.
Tuntutan Dianggap Tidak Berkeadilan
Benhur menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan bukti kuat yang bisa memberatkan Hasto. Menurutnya, tidak ada kerugian negara maupun saksi yang secara langsung menguatkan dakwaan.
“Saya menilai tuntutan tujuh tahun terhadap Hasto sangat tidak adil. Bukti yang diajukan tidak memiliki dasar. Kerugian negaranya apa? Tidak ada,” kata Benhur menegaskan.
Ia juga menyatakan bahwa Sekjen PDIP itu seharusnya dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya, karena tidak terbukti secara hukum.
“Bagi saya kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada saksi dan alat bukti yang membuktikan dakwaan. Sekjen Hasto mesti dibebaskan,” ujarnya.
Hasto Menangis Saat Bacakan Pledoi
Dalam sidang pembacaan pledoi, Hasto Kristiyanto tampak tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya yang diselingi kutipan sejarah perjuangan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri.
“Bung Karno mengatakan bahwa revolusi belum selesai, dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru dengan lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” ucap Hasto dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, tuntutan ini diajukan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. 29/TUT/01/06/24/07/2025 dalam perkara No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Proses hukum atas Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik dan memunculkan respons beragam dari kalangan elite politik dan masyarakat.
RPK FM