FH UKI Gelar Seminar Nasional, Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen Jasa Penerbangan

Written by on 14 January 2026

Jakarta, RPKFM – Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Paradigma Hukum Bisnis dalam Perlindungan Konsumen Jasa Angkutan Udara” dengan subtema “Hak Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri”.

Seminar yang berlangsung di Ruang Seminar UKI, Jakarta, (13/01/2026) ini ini menjadi ruang akademik untuk membedah tantangan hukum perlindungan konsumen di sektor penerbangan, yang dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Hadir sejumlah tokoh dan akademisi yang kompeten di bidangnya. Sebagai keynote speaker hadir Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI, Agustinus Budi Hartono, Edward Sirait, S.E., M.M (Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI), Ir. Agus Pambagio, MSc (Pakar kebijakan publik), serta Hemi Pramuraharjo, S.H., M.H., M.M., (Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia). Seminar dipandu Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Si., akademisi FH UKI, bersama Kamser Lumbanradja, S.H., M.H., mahasiswa Program Doktor Hukum UKI.

Perubahan Paradigma Layanan Penerbangan

Keynote speaker, Agustinus Budi Hartono, S.T., M.M., menegaskan pentingnya perubahan paradigma layanan penerbangan. Menurutnya, konsumen, dalam hal ini penumpang pesawat harus ditempatkan sebagai subjek utama layanan. Ia menyebut bahwa sektor penerbangan saat ini sedang bergerak dari pendekatan operator-centered menuju consumer-centered service. Layanan tidak lagi hanya berorientasi pada efisiensi operasional, tetapi juga harus menjamin kepastian hak, kejelasan informasi, serta mekanisme perlindungan ketika terjadi gangguan layanan.

Selain itu persoalan utama dalam perlindungan konsumen penerbangan bukan terletak pada kekosongan aturan, melainkan pada konsistensi implementasi, kualitas komunikasi layanan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Ia mendorong maskapai untuk meningkatkan transparansi dan responsivitas terhadap keluhan pelanggan, khususnya di era digital. Menurutnya, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi layanan dan kejelasan komunikasi. Ia juga mengimbau konsumen agar berani memanfaatkan kanal pengaduan, mediasi, maupun mekanisme hukum apabila dirugikan, karena konsumen yang teredukasi akan mendorong perbaikan ekosistem layanan secara menyeluruh.

Perlunya Regulasi Baru yang Adaptif

Dalam konteks kerangka hukum, perlindungan konsumen di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, menurut Edward Sirait, S.E., M.M., mahasiswa Program Doktor Hukum UKI yang menjadi salah satu narasumber, UU Penerbangan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan untuk mengakomodasi perkembangan saat ini. Ia menilai aturan yang ada belum mampu menjadi dasar yang kuat dalam menetapkan hak-hak konsumen jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Edward menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang mampu mengadopsi perubahan lingkungan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk transaksi dan komunikasi antara konsumen dan perusahaan penerbangan. Menurutnya, hingga kini belum ada landasan hukum yang cukup kuat untuk mengatur interaksi digital tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai peran para pihak yang terlibat dalam proses penerbangan, seperti bank, agen perjalanan daring, pengelola bandara, dan maskapai.

Ia menambahkan, tidak diaturnya peran pihak perantara seperti online travel agent dalam transaksi jasa angkutan udara seringkali menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Selain itu, hak-hak konsumen selama berada di bandara juga perlu diatur secara tegas, mengingat adanya pembayaran yang dilakukan kepada pengelola bandara yang seharusnya diikuti dengan jaminan layanan yang memadai.

Hukum Bisnis & Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Ir. Agus Pambagio, MSc., menekankan pentingnya penguatan paradigma hukum bisnis dalam perlindungan konsumen jasa penerbangan. Ia menyebut bahwa strategi penguatan tersebut dapat dilakukan melalui edukasi hukum yang komprehensif, penegakan hukum yang tegas, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Menurutnya, revisi dan harmonisasi regulasi juga menjadi langkah penting, termasuk peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 agar lebih selaras dengan dinamika sektor penerbangan.

Agus juga menyoroti perlunya penerapan sanksi yang lebih berat, baik secara administratif maupun pidana, bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar hak-hak konsumen. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku pelaku usaha.

Sebagai penutup, seminar ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen jasa angkutan udara memerlukan pembaruan regulasi, penguatan pengawasan, serta perubahan paradigma menuju layanan yang berorientasi pada hak penumpang. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan sistem penerbangan yang adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL