Kanwil HAM Jabar Beri Perhatian pada Kasus Penyekappan di Bandung
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 20 June 2026
Bandung, 19 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil HAM Jabar) melakukan pantauan kasus kekerasan dan penyekapan yang dialami korban YNT seorang wanita asal Bandung selama hampir 2 (dua) tahun oleh pasangan sirinya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa
Barat, Hasbullah Fudail, pada 19 Juni 2026 langsung mengunjungi korban YNT yang
saat ini masih mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin
(RSHS) Kota Bandung.
Korban diantar oleh pemilik tempat kost dari wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi yang mengenaskan. “berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, kondisi korban saat ini memerlukan penanganan medis intensif, mata kanan korban mengalami infeksi berat sehingga harus dioperasi dan diangkat, Tim medis juga melakukan tindakan pembersihan infeksi yang telah menyebar hingga ke bagian kepala.
Korban juha mengalami luka robek pada bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta ditemukan banyak bekas sundutan rokok di tubuhnya”, ujar Hasbullah setelah mengunjungi korban di RSHS Bandung. Di tengah proses pemulihan tersebut, menurut Hasbullah, korban juga menghadapi kendala administrasi karena seluruh dokumen kependudukan berada dalam penguasaan terduga pelaku, sehingga pembiayaan pengobatan belum menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Saat ini, UPTD DP3AKB Jawa Barat tengah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)” ujar Hasbullah. Ayah korban yang ditemui Hasbullah di RSHS menyampaikan harapannya agar putrinya dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan bantuan selama proses perawatan anaknya.
Sebagai bentuk kehadiran negara yang melindungi hak warga negara, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat bersama DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus berkolaborasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak. “Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Hasbullah.
Kakanwil KemenHAM Jawa Barat juga berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud. Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah mengimbau pemilik rumah kontrakan maupun tempat kost agar lebih selektif dalam menerima pasangan yang tinggal bersama dengan meminta identitas dan dokumen sah, termasuk bukti pernikahan bagi pasangan suami istri.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kepedulian lingkungan untuk mencegah terjadinya
tindak kekerasan, penyekapan, maupun pelanggaran hak asasi manusia lainnya di
masyarakat. “Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan sejak dini demi
melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara” pungkas Hasbullah.
RPK FM