Masuk Watimpres, Rohaniwan Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 9 October 2026
JAKARTA, RPKFM – Peran rohaniwan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharap konsisten menyampaikan suara kenabian atas kondisi bangsa Indonesia. Hal itu disimpulkan dari hasil Fokus Diskusi Grup (FGD) dengan topik, “Komposisi Watimpres, Haruskah Rohaniwan?”
Acara yang digelar Partai Kristen Demokrat (PKD)/Partai Setara di Jakarta, berlangsung pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2026 yang lalu. Menghadirkan para narasumber seperti; Hasudungan Manurung (Pengacara/Mediator), Daniel Laenufna dari Gereja Esa Indonesia (Gesindo), Tri Budi Wibowo yang adalah Wakil Ketua Umum Partai Setara.
Selain itu ada juga Willem Kansil, Pemerhati Sosial, lalu ada Johan Sopaheluwakan, Ketua Pengurus Daerah Pewarna DKI Jakarta, Erni Luik Pemerhati Media, dan Irmando Manullang, Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta. Isi diskusi itu merespon peristiwa awal Oktober 2026, saat Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Watimpres dari berbagai kalangan.
Dari sejumlah nama tersebut nama Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI). Irmando Manullang menyampaikan dukungan penuh atas pengangkatan figur rohaniwan Kristen itu. Dari sejumlah anggota Watimpres terdapat lima orang beragama Kristen dan Katolik.
“Yang bisa mengubah keadaan harus masuk dalam kekuasaan yakni berpolitik,” begitu ujarnya. Sementara Johan sopahelawukan menyampaikan banyaknya jumlah anggota Watimpres akan memberi banyak pertimbangan kepada Presiden. “Karena statusnya figur rohaniwan Kristen maka akan bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan masyarakat Kristen.
Willem Kansil menyampaikan bahwa dari kacamata politik alasan Presiden menghimpun semua kalangan karena punya kepentingan politik. “Sehingga pada tahun 2029, figur yang dilantik ini akan membawa gerbongnya,” katanya. Dari sisi pembiayaan jumlah anggota Watimpres yang banyak justru pemborosan.
Erni Luik menyampaikan bahwa insan pers juga perlu masuk sebagai anggota Watimpres mewakili unsur pers. “Menurut dia, kalau kalangan rohaniwan dapat diangkat sebagai anggota Watimpres, maka kalangan jurnalis juga perlu diakomodir di lembaga itu.
Sementara itu, Hasudungan Manurung soroti aturan hukum pengangkatan Watimpres yakni, Undang Undang No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan kedudukan Wantimpres dalam UU No. 64/2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Landasan pengangkatan Wantimpres merujuk Keputusan Presiden No.107/P/2026 dan tunjangan anggota Wantimpres dalam Peraturan Presiden No.15/2026. Menurutnya rohaniwan yang masuk perlu diberi kesempatan selama tiga bulan kedepan sebagai bahan evaluasi untuk menilai kinerja figur rohaniwan di lembaga tersebut.
RPK FM