Warga Kemuning Desak Bukti Klaim Kawasan Hutan

Written by on 17 June 2026

Jakarta, RPKFM – Perwakilan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyampaikan keluhan terkait sengketa lahan, konflik agraria, dan klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam kehidupan warga setempat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan digelar di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/06).

Juru Bicara Kecamatan Kemuning, Abdul Aziz,bersama Ketua APDESI Kemuning yang sekaligus sebagai Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi, dan Kepala Desa Sekayan, Jumadi, mengatakan persoalan utama yang dihadapi masyarakat adalah klaim kawasan hutan terhadap desa-desa tua dan lahan perkebunan yang telah lama dikelola warga.

“Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” katanya.

Menurutnya, masyarakat Kemuning selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan kelapa sawit. Banyak kebun yang telah dikelola dan menghasilkan selama 15 hingga 20 tahun, namun dalam setahun terakhir tiba-tiba dinyatakan berada dalam kawasan hutan.

“Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Aziz mengungkapkan, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan negara. Kondisi itu menimbulkan keresahan karena warga merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum klaim kawasan hutan tersebut.

“Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia,” tegasnya.

Pertanyakan Bukti Pengukuhan Kawasan Hutan

Dalam forum RDPU, masyarakat Kemuning meminta pemerintah menunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar klaim tersebut.

Menurut Aziz, berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun masyarakat mengaku tidak pernah melihat tahapan tersebut dilakukan di wilayah mereka.

“Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari mantan aparatur desa yang bertugas sejak era 1990-an. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi mengenai kegiatan penataan batas kawasan hutan di desa-desa yang saat ini diklaim masuk kawasan hutan.

“Kami sudah menanyakan kepada mantan-mantan aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1990-an. Mereka mengatakan tidak pernah ada pihak kehutanan yang datang melakukan penataan batas di desa-desa tersebut. Nah kok tiba-tiba sekarang diklaim sebagai kawasan hutan?” ujarnya.

Aziz bahkan menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan kawasan hutan. “Tidak ada satu pun dari tahapan berikutnya yang dilakukan. Tetapi sekarang masyarakat dipaksa menerima bahwa lahan mereka adalah kawasan hutan. Inilah yang kami anggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Aparatur Desa

Selain mempersoalkan status lahan, masyarakat juga mengadukan dugaan intimidasi terhadap aparatur desa yang terjadi selama proses penyelesaian konflik tersebut.

Aziz menyebut sejumlah kepala desa pernah dipanggil oleh pihak tertentu dengan alasan sosialisasi dan klarifikasi, namun pertemuan dilakukan di institusi yang menurut mereka tidak relevan dengan persoalan agraria.

“Ketika misi mereka terkendala, kepala desa dipanggil. Alasannya sosialisasi, tetapi tempatnya di Makodim. Baru-baru ini terjadi lagi, alasannya undangan harmonisasi, tetapi tempatnya di Kejaksaan Tinggi. Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan?” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat merasa tertekan dan diposisikan seolah-olah melakukan pelanggaran hukum.

“Kami ini seolah-olah sudah seperti penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun sawit itu tidak jatuh dari langit. Kami mengusahakan lahan itu dengan keringat dan kerja keras. Setelah menghasilkan selama 15 sampai 20 tahun, tiba-tiba mau dirampas begitu saja,” katanya.

BAM DPR RI Akan Lakukan Verifikasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat Kemuning.

Menurutnya, BAM DPR RI akan melakukan verifikasi, koordinasi, dan konfirmasi kepada berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

“Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia mengatakan informasi yang diterima saat ini masih berasal dari laporan masyarakat dan Apdesi Kecamatan Kemuning. Karena itu, BAM DPR RI akan meminta keterangan dari pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

“Sementara kita terima informasi dari Apdesi, kita ingin keterangan dan konfirmasi dari daerahnya, baik bupati maupun pihak terkait, termasuk BPN dan lain-lain,” katanya.

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil. Jika suatu wilayah memang merupakan kawasan hutan, maka status tersebut harus dipertahankan. Sebaliknya, apabila terdapat lahan yang dapat ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL), maka lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

“Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut,” jelasnya.

Berpotensi Dibahas di Komisi IV DPR RI

Menurut Ahmad Heryawan, hasil verifikasi dan pengumpulan data dari berbagai pihak akan dirangkum dalam laporan resmi BAM DPR RI. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pimpinan DPR RI.

“Kalau sudah jelas persoalannya nanti kita akan memberikan usulan kepada pimpinan, apakah diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak, atau ada bentuk penyelesaian lain yang lebih berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga membuka kemungkinan agar persoalan yang dihadapi masyarakat Kemuning ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI atau dibahas dalam forum yang secara khusus menangani konflik agraria.

“Semuanya akan dirangkum dalam sebuah laporan BAM. Nanti rekomendasinya boleh jadi meminta supaya Komisi IV menindaklanjuti, atau menjadi bahan yang harus dibahas pada pansus konflik agraria dan lain-lain. Itu akan menjadi rekomendasi dari BAM untuk para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Bagi masyarakat Kemuning, tindak lanjut dari DPR RI menjadi harapan baru untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Mereka berharap proses verifikasi yang dilakukan BAM DPR RI dapat menghadirkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit. (Daniel Tanamal)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL