JAKARTA, RPK FM – Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan Kereta Rel Listril (KRL). Mulai Senin, (12/7/2021). KRL hanya akan mengangkut pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain pekerja di sektor tersebut tidak diperbolehkan menaiki moda transportasi itu. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemhub Nomor 50 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk semakin menekan pergerakan atau […]